Medan-Belawan, Kompasone.com - Aktivitas diduga tempat penampung BBM jenis Solar Subsidi berada di pemukiman warga masyarakat lorong Nauli lingkungan 12 Kampung Salam, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, sempat terhenti total (Tutup) hampir dua minggu belakangan ini setelah mencuatnya kepermukaan pemberitaan dari beberapa Media Online.
Namun berhentinya aktivitas tersebut tidak berlangsung lama, Pada hari Jum'at 15 Mei 2026 hingga dini hari kembali beroperasi pada sore hari hingga malam dengan melibatkan pengemudi becak barang sebagai sarana pengangkut BBM Solar Subsidi dari SPBU Kampung Salam nomor 14.20411.20.
"Sebelumnya tempat penampung BBM tersebut sempat tutup Bang beberapa hari belakangan ini, namun sudah kembali lagi beroperasi," ujar Ketua KJM-B Ivan Hutabarat, Rabu 20 Mei 2026.
Ivan menjelaskan bahwa perharinya BBM subsidi solar yang dikeluarkan oleh pihak SPBU Kampung Salam yang dipasok ketempat penampung BBM diperkirakan mencapai hingga ribuan liter per harinya.
"Hal tersebut diperkirakan berdasarkan sebanyak 12 jerigen digunakan per becak membawa BBM berisikan 55 liter dengan total mencapai 660 liter. Itu masih sekali angkut Bang, menurut informasi diperkirakan hingga 5 kali angkut seharai, kalau dihitung totalnya mencapai 3.300 liter. Jika dikalikan seluruh becak diperkirakan sekitar 5 unit, maka total keseluruhannya mencapai 16.500 liter per harinya. Jika dihitung selama 26 hari beraktivitas total keseluruhannya mencapai 429.000 liter atau 360 ton," ungkap Ketua KJM-B.
Berdasarkan hitungan tersebut, bahwa BBM solar subsidi yang dikeluarkan dari pihak SPBU Kampung Salam diperkirakan tanpa ada batasan karena BBM subsidi sudah terlalu banyak di pasok ketempat penampung tersebut.
"Itu masih hitungan 5 unit becak Bang, sementara berdasarkan informasi dilapangan diperkirakan berkisar 16 unit yang beroperasi setiap harinya, dan ini sudah berjalan cukup lama. Oleh sebab itu, perlu dipertanyakan kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional 1 Sumbagut, lantaran sudah terlalu berlebihan dan jangan sampai Negara mengalami kerugian," ujar Ivan.
Lanjut Ketua KJM-B, kalau berdasarkan surat edaran SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, disitu sudah jelas aturannya dan tergantung wilayah. kalau untuk solar subsidi maksimal 55 liter per jerigen untuk nelayan. Bisa lebih tapi harus ada surat rekomendasi dari beberapa dinas terkait. Itupun harus disesuaikan juga dengan kebutuhan, biasanya 100-200 liter per bulan.
"Jadi banyaknya BBM yang dikeluarkan oleh pihak SPBU Kampung Salam di pasok ketempat penampung BBM, diduga bukanlah jatah untuk nelayan melainkan kepentingan sekelompok orang. BBM ditimbun, setelah mencukupi, sore dan malamnya baru dikeluarkan setelah mobil pickup datang menjemput," jelas Ketua KJM-B
Bahwa aktivitas diduga tempat penampung BBM solar subsidi sebelumnya sudah diinformasikan warga dengan pihak kepolisian. Namun belum ada dilakukan tindakan penyelidikan dilapangan guna mencegah jika ada penyalahgunaan BBM.
"Sudah diinformasikan Bang, tapi belum ada tindakan. Kecewa juga lah Bang. Jika seandainya ada orang kuat yang becking, tapi hukum kan harus ditegakkan. Kan gak mungkin dibiarkan, apalagi ini menyangkut keresahan warga. Jika terjadi kebakaran bagaimana, Kan sudah pasti tidak ada yang mau bertanggung jawab, termaksud mereka mereka yang mendapat keuntungan dari bisnis BBM nya."tegas Ketua KJM-B
Ketua KJM-B mengatakan hingga kini aktivitas tempat penampungan BBM subsidi jenis solar dilingkungan 12 Kampung Salam masih terus berjalan seperti biasanya, dari sore hari hingga malam meskipun tanpa memiliki surat keterangan domisili (SKT) yang sah.
"SKT bertujuan dipakai buat membuktikan bahwa seseorang memang tinggal dan melaut didaerah itu, agar BBM subsidi tidak salah sasaran. Sementara dilingkungan 12 Kampung Salam ini tidak ada nelayan bang. Berarti kan salah sasaran, entah kemana di bawa BBM subsidi nya."jelasnya
Berkaitan dengan hal ini, Warga meminta Ketegasan bapak Kapolda Sumut dalam hal ini, dan memerintah kan jajarannya untuk segera menertibkan tempat penampung BBM tersebut. Warga sudah resah adanya aktivitas yang berada di pemukiman padat penduduk karena dapat menimbulkan rawan kebakaran.
(Zoel).
