Pidie Aceh, Kompasone.com– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pidie, Herman Hartono Ginting, SH, menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belum dapat dianggap sah secara hukum apabila Pemerintah Aceh belum menerbitkan Pergub baru sebagai dasar resmi pencabutan regulasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Herman menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait kabar dicabutnya Pergub JKA yang beberapa hari terakhir ramai diberitakan oleh sejumlah media dan menjadi perbincangan publik di Aceh.
Menurut Herman, informasi pencabutan Pergub JKA yang beredar saat ini baru sebatas informasi de facto atau pengumuman secara lisan dan pemberitaan media. Namun secara de jure atau berdasarkan ketentuan hukum administrasi pemerintahan, pencabutan sebuah peraturan gubernur harus dibuktikan dengan adanya dokumen resmi berupa Pergub baru atau keputusan administrasi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Secara de facto memang telah beredar informasi bahwa Pergub JKA dicabut sebagaimana diberitakan oleh rekan-rekan wartawan dan jurnalis, Tetapi secara de jure, pencabutan Pergub tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintahan berupa Pergub baru atau keputusan administrasi yang sah.
Jika belum ada Pergub baru, maka Pergub JKA belum resmi dicabut secara hukum,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Herman menilai persoalan Jaminan Kesehatan Aceh bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Ia menyebut keberadaan JKA memiliki hubungan erat dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, hingga semangat perdamaian MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Menurutnya, kebijakan terkait JKA harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab, dampak dari polemik tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat kecil yang membutuhkan akses layanan kesehatan.
“Ini bukan persoalan kecil. JKA berkaitan langsung dengan hak kesehatan rakyat Aceh. Kebijakan seperti ini tidak boleh menimbulkan multitafsir atau kegaduhan publik karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya berbagai reaksi dari masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, tenaga medis, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang mempertanyakan kejelasan status Pergub JKA tersebut. Menurut Herman, ketidakjelasan informasi berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Herman mempertanyakan keabsahan informasi pencabutan Pergub yang dinilai belum disampaikan langsung secara resmi oleh otoritas yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Apakah benar Pergub itu sudah dicabut? Apakah ada surat resminya? Jangan sampai masyarakat Aceh, termasuk rekan-rekan wartawan, justru menjadi korban informasi yang belum jelas dasar hukumnya. Jangan sampai rakyat Aceh dipermainkan dengan pengalihan isu tanpa bukti konkret,” katanya.
Menurut Herman, dalam sistem administrasi pemerintahan, sebuah peraturan tidak dapat dianggap batal hanya melalui pernyataan, konferensi pers, ataupun penyebaran foto tanpa dokumen hukum resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pergub itu produk hukum administrasi negara. Pergub bukan sekadar pernyataan dan foto. Harus ada dokumen resmi sebagai dasar pencabutan agar memiliki kekuatan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai Ketua IWO Kabupaten Pidie, Herman juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian seluruh pihak, termasuk insan pers, dalam menyampaikan informasi kepada publik, Ia meminta agar media tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan fakta hukum sebelum menyimpulkan suatu kebijakan telah resmi berlaku ataupun dicabut.
Menurutnya, apabila Pemerintah Aceh memang telah mencabut Pergub JKA, maka pemerintah harus segera menunjukkan dokumen resmi pencabutan tersebut kepada publik guna menghindari spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana.
“Pemerintah Aceh harus transparan. Jika memang sudah dicabut, tunjukkan dokumen resminya kepada masyarakat. Jangan hanya sebatas pernyataan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ucap Herman.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat merupakan isu sensitif yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Karena itu, pemerintah diminta tidak menganggap remeh polemik yang berkembang di tengah masyarakat Aceh saat ini.
“Jika tidak ada bukti surat resmi sebagai pembuktian administrasi pemerintahan Aceh, maka kondisi ini sangat berisiko terhadap stabilitas sosial, ketenteraman masyarakat, bahkan dapat memengaruhi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
Is - Aceh
