Yogyakarta, kompasone.com - Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Hukum dan Sosialisasi Kampus yang diselenggarakan pada Selasa (19/5) di Aula Kalurahan Tirtonirmolo, Bantul, DIY. Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Keluarga yang Sadar Hukum: Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak” sebagai bentuk kepedulian akademisi terhadap meningkatnya urgensi perlindungan perempuan dan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., dan dilanjutkan sambutan Lurah Kalurahan Tirtonirmolo, Drs. Subagya, M.Pd. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat agar berbagai persoalan sosial di lingkungan keluarga dapat dicegah dan diselesaikan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi hukum menghadirkan narasumber Dr. Aida Dewi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UWM sekaligus Direktur Pascasarjana UWM. Dalam pemaparannya, Dr. Aida menjelaskan berbagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hak dan kewajiban dalam rumah tangga, perlindungan anak dari kekerasan, hingga upaya pencegahan pernikahan dini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi disampaikan secara aplikatif dengan mengangkat contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehingga mudah dipahami peserta.
Selain sosialisasi hukum, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi kampus oleh Cunduk Wasiati, S.H., M.Hum. Dalam penyampaiannya, Cunduk memperkenalkan berbagai program akademik Fakultas Hukum UWM serta informasi mengenai sistem perkuliahan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari perangkat kalurahan, tokoh masyarakat, kader PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, hingga penyelesaian persoalan keluarga yang dalam praktiknya sering kali tidak sesederhana sebagaimana yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Antusiasme peserta juga tampak ketika sesi sosialisasi kampus berlangsung, terutama pada pemaparan mengenai Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Istimewa yang dimiliki Fakultas Hukum UWM. Program unggulan hasil kerja sama UWM dengan Dana Keistimewaan DIY tersebut memberikan kesempatan bagi putra-putri Daerah Istimewa Yogyakarta berusia 18–24 tahun untuk menempuh pendidikan tinggi secara gratis tanpa biaya tambahan hingga lulus. Program ini ditujukan bagi masyarakat DIY melalui jalur prestasi maupun jalur tidak mampu sebagai bagian dari upaya perluasan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda daerah.
Peserta terlihat sangat tertarik dengan informasi tersebut karena dinilai membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan hukum yang berkualitas tanpa terbebani persoalan biaya. Banyak peserta yang secara langsung menanyakan mekanisme pendaftaran, syarat administrasi, hingga peluang bagi anggota keluarga maupun warga di lingkungan mereka untuk mengikuti program beasiswa tersebut.
Diskusi berlangsung dinamis karena peserta tidak hanya menyampaikan persoalan normatif, tetapi juga realitas sosial yang mereka hadapi di masyarakat, termasuk kendala penyelesaian konflik keluarga melalui jalur musyawarah maupun hukum. Hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memahami hukum sebagai instrumen perlindungan sekaligus penyelesaian persoalan sosial di lingkungan keluarga.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat, dengan menghadirkan edukasi hukum yang praktis, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan terlindungi secara hukum, sekaligus membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat DIY.
Bhenu
