Jakarta, Kompasone.com - Film dokumenter Pesta Babi yang tayang sejak Maret 2026 membuka ruang refleksi tentang makna pembangunan di Papua Selatan, selama 72 menit film karya Sandhy Laksono dan Cypri Dale merekam perubahan yang terjadi di Merauke, Boven Digoel dan Mappi ketika hutan adat beralih menjadi perkebunan sawit, tebu dan kawasan food estate.
Ekanusa Fondation, organisasi NGO bergerak di bidang Lingkungan dan HAM, menilai film ini menyuarakan keresahan yang juga ditemukan di lapangan.
Hutan sagu yang dulu jadi lumbung pangan kini menyusut. Sungai yang jernih mulai keruh. Yang paling terasa adalah hilangnya ruang bagi masyarakat adat untuk berbicara dalam perencanaan ujar Ketum Ekanusa foundation Drs.Jhon Musa Tobing Msc didampingi team advokasi Hendrias di kantornya bilangan Roxi Jakarta Pusat Rabu (20/5/2026)
Ekanusa Fondation mendorong empat langkah perbaikan : pertama membuka data AMDAL dan pemantauan deforestasi agar publik bisa mengawasi.
Kedua : menjalankan prinsip Free, Prior, Impormed Consent artian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan secara sungguh-sungguh. Ketiga mempercepat pengakuan hukum tanah ulayat dan hukum adat.
Keempat, mengarahkan program pembangunan pada kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan air bersih melalui skema koperasi adat.
Pembangunan yang baik bukan hanya soal angka investasi, tetapi soal apakah masyarakat merasa lebih sejahtera dan budaya tetap hidup.
Ekanusa siap menjadi jembatan dialog antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat adat tegasnya.
BPS mencatat IPM Papua masih terendah nasional 62,05 tahun 2024 , angka kemiskinan 24,24 % juga tertinggi. padahal penerimaan negara dari Freeport saja 2024 mencapai Rp 79 Triliun, meski dana OTSUS telah mengalir lebih dari Rp 138 T sejak 2001 -2024
Film Pesta Babi mengajak semua pihak bertanya pembangunan untuk siapa, dan dengan cara bagaimana jika layanan dasar seperti pendidikan, puskesmas dan akses air bersih masih terbatas di distrik pedalaman.
Permen LHK No 9/2021 telah mengatur tata cara pengajuan hutan adat yg di dalamnya ada persetujuan masyarakat
Dasar hukum No 39/1999 tentang HAM di pasal 6 Hak atas tanah ulayat.
Pemerintah melalui Menko KUMHAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran pemutaran film ini. Hingga kini, diskusi Pesta Babi masih berlangsung di Kampus, DPR dan forum masyarakat sipil.
Maruli. S
