Sumenep, Kompasone.com - Menanggapi eskalasi pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM di Kepulauan Sapeken, aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid, mengajak publik untuk melihat persoalan ini melalui kacamata prosedural yang lebih jernih dan objektif. Hal ini diperlukan agar opini masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan prematur sebelum proses validasi resmi selesai dilakukan oleh otoritas berwenang
Rasyid menekankan bahwa mendaratnya sebuah laporan di meja Executive General Manager (EGM) Regional Patra Niaga bukanlah sebuah ketetapan hukum final, melainkan awal dari proses administratif panjang.
Dalam birokrasi korporasi sebesar PT Pertamina (Persero), setiap laporan memerlukan tahapan verifikasi dan penyelidikan yang mendalam guna memastikan validitas sebuah insiden.
Publik perlu memahami bahwa di internal Pertamina, penanganan sebuah dugaan pelanggaran melibatkan struktur organisasi yang kompleks dan independen.
Corporate Security Berperan dalam melakukan investigasi lapangan dan pengamanan aset secara fisik maupun non-fisik guna memastikan kebenaran gangguan di area operasional.
HSE (Health, Safety, Security, and Environment) Bertanggung jawab menyelidiki insiden yang berkaitan dengan keselamatan proses dan keadaan darurat.
Internal Audit (Satuan Pengawasan Intern) Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh lini operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perusahaan.
Terkait tudingan miring terhadap penolakan laporan di tingkat Polsek, Rasyid berpendapat bahwa secara regulasi, distribusi BBM subsidi memang berada di bawah pengawasan ketat BPH Migas dan Pertamina sebagai pemegang otoritas niaga. Penjelasan aparat mengenai wewenang sektoral seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga batasan yurisdiksi, agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan sebelum adanya koordinasi resmi dari instansi terkait.
Alih-alih membangun narasi yang menyudutkan satu pihak secara personal, Rasyid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses yang tengah berjalan di tingkat regional maupun Polda Jatim.
"Proses validasi dan investigasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mari kita berikan ruang bagi fungsi internal Pertamina dan aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi opini yang bersifat tendensius," pungkasnya.
narasi ini bertujuan memberikan edukasi bahwa proses hukum dan administratif memiliki alur yang baku. Kecepatan informasi di era digital tidak boleh mengabaikan ketelitian dalam pembuktian fakta di lapangan.
(R. M Hendra)
