Surabaya, kompasone.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan serta informasi yang diterima langsung dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota kepolisian, operasi penangkapan dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IM (24 tahun) di sebuah kamar kos yang terletak di Kecamatan Semampir, Surabaya Utara. Pria yang berasal dari daerah Omben, Sampang ini langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dalam lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan petunjuk yang ada, tim penyidik melakukan pemantauan intensif hingga dapat menentukan waktu dan lokasi yang tepat untuk melakukan penggerebekan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto mencapai 42,924 gram," ungkap AKBP Dadi Pratama saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan, IM mengaku bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial IS. Pemasok tersebut diketahui berasal dari wilayah Simolawang, Surabaya, dengan harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp950.000 per gramnya.
Tersangka juga menerangkan bahwa transaksi dilakukan secara langsung, di mana IS sendiri yang mengantarkan setiap pesanan hingga ke kamar kos tempat tinggal pelaku. Sistem pembayaran yang disepakati pun menggunakan cara setor, di mana pelaku baru melunasi biaya pembelian setelah barang narkotika yang diterimanya berhasil laku terjual kembali ke pembeli.
Diketahui IM mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut dengan harga jual Rp100.000 per poket, dan aktivitas ini sudah dilakukannya sejak bulan Februari 2026 lalu," imbuh AKBP Dadi Pratama.
Pola penjualan yang dijalankan IM berjalan cukup lancar dan rutin. Setiap minggu sekali, ia melakukan pemesanan pasokan sabu-sabu kepada IS dengan jumlah yang bervariasi antara 20 hingga 50 gram. Titik pertemuan yang biasa digunakan kedua belah pihak untuk transaksi berlokasi di Jalan Hangtuah Gang VI, Surabaya.
Atas perbuatannya mengedarkan narkotika, tersangka kini dijerat dengan ancaman hukum berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,924 gram, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung tindak pidana tersebut. Barang sitaan tersebut meliputi satu buah dompet kecil berwarna hitam,
Satu unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 buah sekop dari sedotan plastik besar, uang tunai sebesar Rp250.000, serta satu unit telepon genggam. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Brh)
