Mojokerto, kompasone.com - Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar negeri kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan jual beli LKS terjadi di SDN Ngastemi 2, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang diduga melibatkan seorang penerbit berinisial H.
H disebut secara terang-terangan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sehingga merasa aman dalam mendistribusikan LKS di sejumlah lembaga pendidikan negeri.
“Percuma mas anda mempermasalahkan LKS, Kadisdik itu masih saudara saya. Coba sampean baca Pasal 27 terkait jual beli LKS. Wes kalau anda nggontok gak ada hasilnya. Ayo kerja sama dengan saya,” ujar H saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5/2026) di lingkungan SDN Ngastemi 2.
Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah pemerhati pendidikan. Sebab, praktik penjualan LKS di sekolah negeri dinilai rawan menjadi beban tambahan bagi wali murid dan berpotensi melanggar aturan pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus operandi yang digunakan cukup rapi. Distribusi LKS tidak dilakukan langsung kepada siswa, melainkan melalui paguyuban wali murid. Bahkan, seorang perempuan berinisial S, yang disebut merupakan adik dari Kepala Desa Ngastemi, diduga ditunjuk sebagai koordinator sekaligus pengepul pembayaran LKS dari wali murid.
Paket LKS tersebut dijual dengan harga sekitar Rp129 ribu untuk 9 item buku yang kemudian diedarkan kepada wali murid lainnya.
Praktik tersebut dinilai menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan langsung pihak sekolah maupun aparat pendidikan. Apalagi penjualan dilakukan di lingkungan sekolah negeri yang semestinya mengedepankan prinsip pendidikan gratis dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Diduga Bertentangan dengan Aturan
Penjualan LKS di sekolah negeri sebenarnya telah lama menjadi perhatian pemerintah. Dalam berbagai ketentuan, sekolah maupun tenaga pendidik dilarang menjadikan sekolah sebagai tempat transaksi buku pelajaran maupun LKS yang berorientasi keuntungan.
Beberapa regulasi yang kerap dijadikan dasar larangan antara lain:
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun pakaian seragam di sekolah.
Pasal 27 ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Selain itu, bila terdapat unsur pemanfaatan jabatan, relasi kekuasaan, atau dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi praktik tersebut, aparat penegak hukum diminta turut melakukan pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait pengakuan H yang menyebut dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Kadisdik. Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme masuknya LKS tersebut ke lingkungan SDN Ngastemi 2.
Huda

