Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aliansi Wartawan Independen Indonesia(AWII) Temukan Dugaan Penyimpangan Teknis Proyek Betonisasi Jalan Akasia 4 Pasar Kemis

Selasa, Mei 19, 2026, 07:40 WIB Last Updated 2026-05-19T00:40:35Z

 


Kab.Tamgerang, kompasone.com – Tim Investigasi Aliansi Wartawan Independen Indonesia DPD Banten menemukan di duga penyimpangan teknis dan yuridis pada proyek pembangunan jalan lingkungan berbasis beton di Jalan Akasia 4, RT 008/RW 012, Kelurahan Kuta Jaya Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Proyek yang dibiayai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150.000.000 dengan pelaksana CV. ABDITAMA MANDIRI itu dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak. Temuan disampaikan Sekretaris Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Banten, Lulu Zaerina, Minggu (17/5/2026), berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama Tim Investigasi AWII.


Apa yang Ditemukan

Hasil pengukuran visual di sejumlah titik menunjukkan ketebalan beton yang terealisasi hanya ±6 cm. Angka ini jauh di bawah spesifikasi teknis 15 cm yang tercantum dalam RAB. Selisih 9 cm tersebut setara dengan pengurangan volume hingga 60%.


Tim juga tidak menemukan pemasangan besi tulangan wire mesh yang berfungsi mendistribusikan tegangan tarik dan mengendalikan retak dini. Pekerjaan persiapan badan jalan tidak dilaksanakan sesuai standar. Paving blok eksisting tidak dibongkar dan tidak ada lapisan pondasi agregat sebagai subbase layer. Kondisi ini menciptakan bidang kontak tidak stabil sehingga beton berisiko mengalami pumping dan void formation_ akibat beban kendaraan.


Selain itu, tim mencatat penggunaan bekisting bekas dan tidak adanya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi . Di lokasi tidak tersedia alat pelindung diri, rambu keselamatan, maupun prosedur kerja aman sesuai standar K3.


Di Mana dan Kapan

Lokasi pekerjaan berada di Jalan Akasia 4, samping Balai Warga RT 008/RW 012, Kelurahan Kuta Jaya Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Peninjauan lapangan dilakukan Pada Minggu Malam Hari (17/5/2026).


Siapa yang Bertanggung Jawab

Pihak yang terkait meliputi CV. ABDITAMA MANDIRI sebagai pelaksana, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang sebagai pemilik anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen , serta konsultan pengawas.


Mengapa Menjadi Sorotan

Menurut Lulu Zaerina Sebagai Sekretaris AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) DPD Banten, ketebalan 15 cm merupakan batas minimum untuk menjamin keberlanjutan fungsi jalan lingkungan. “Deviasi dari standar tersebut, terlebih tanpa dukungan tulangan, tidak dapat ditoleransi baik dari sisi teknis maupun etika pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.


Dari perspektif rekayasa sipil, konstruksi dengan ketebalan 6 cm tanpa tulangan tergolong non-struktural dan tidak memenuhi kriteria _rigid pavement nasional. Kondisi ini berpotensi menyebabkan shrinkage cracking , fatigue failure_, dan _differential settlement sehingga umur pakai jalan tidak sesuai rencana.


Bagaimana Dampak dan Potensi Kerugian

Analisis kuantitatif AWII memperkirakan selisih volume pekerjaan menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor material beton dan pembesian sebesar Rp33 juta hingga Rp42 juta, atau sekitar 28% sampai 35% dari nilai kontrak.


Apabila konstruksi gagal berfungsi dalam jangka pendek, kerugian dapat dikategorikan sebagai total loss, di mana seluruh nilai proyek berpotensi dianggap nihil manfaatnya bagi masyarakat.


Aspek Hukum dan Transparansi

AWII menyatakan temuan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi masuk rezim tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Pengurangan spesifikasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara dapat mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3.


Dalam peninjauan tersebut, tim juga tidak menemukan papan proyek Keterbukaan Informasi Publik di lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban setiap proyek pemerintah agar masyarakat dapat mengakses data sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana.


Tuntutan Tindak Lanjut

AWII mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif berbasis uji material seperti _core drill_. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh bukti empiris yang memiliki kekuatan pembuktian hukum.


Hingga rilisan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terkait temuan tersebut.


(Frans,Tim)



Iklan

iklan