Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sorotan Akademisi Hukum UWM mengenai Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal Tipikor dalam Kasus Amsal Sitepu

Rabu, April 08, 2026, 17:03 WIB Last Updated 2026-04-08T10:04:27Z

Yogyakarta, kompasone.com - Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fifink Praiseda Alviolita, menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.


Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dakwaan tersebut terkait dugaan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa.


Menurut Fifink, dalam hukum pidana, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat atau mens rea. Ia menilai JPU tidak mampu membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur pidana korupsi.


“Mark-up tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), yang umumnya melekat pada jabatan publik.


Dalam kasus ini, lanjutnya, Amsal Sitepu tidak memiliki kedudukan sebagai pejabat publik maupun kewenangan yang dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 3 dinilai tidak tepat secara yuridis.


Fifink juga menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan perdata. Jika terdapat ketidaksesuaian nilai kontrak, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.


Ia mengingatkan bahwa kesalahan konstruksi dakwaan dapat berdampak serius terhadap praktik penegakan hukum. “Ini berpotensi menjadi preseden buruk, terutama bagi pekerja kreatif yang menjalankan jasa profesional,” katanya.


Lebih lanjut, Fifink menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Ia merujuk pada prinsip keadilan substantif sebagaimana tercermin dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional, yang menitikberatkan pada nilai moral dan rasa keadilan, bukan sekadar kepatuhan prosedural.


Pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch yang menempatkan moralitas di atas hukum positif. Dalam konteks ini, penegakan hukum diharapkan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Bhenu

Iklan

iklan