Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sapeken Menjadi "Surga" Mafia Rokok Ilegal | PNS P3K Diduga Kuat Jadi Aktor Intelektual Penjamin Keamanan Distribusi

Senin, Maret 30, 2026, 18:31 WIB Last Updated 2026-03-30T11:31:45Z

Sumenep, Kompasone.com — Praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai (bodong) di wilayah Kepulauan Sapeken kini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Hasil investigasi mendalam mengungkap sebuah struktur organisasi gelap yang rapi, di mana peredaran barang haram tersebut diperjualbelikan secara vulgar layaknya "kacang goreng" tanpa sedikit pun tersentuh oleh jerat hukum.


Berdasarkan keterangan sumber masyarakat yang dihimpun tim redaksi, nama Najemi muncul sebagai sosok sentral yang diduga mengendalikan keamanan distribusi di wilayah Sapeken. Najemi disinyalir menjadi "penjamin" kelancaran arus masuk rokok ilegal, sehingga para pemain besar merasa kebal hukum (untouchable) dan secara terang-terangan mengabaikan setiap upaya konfirmasi dari awak media.


Daftar nama terduga pemain besar yang kini dalam radar pemantauan ketat meliputi Mira, Yanti, Najemi, serta sejumlah nama lainnya. Keangkuhan para pelaku yang enggan memberikan hak jawab menunjukkan adanya indikasi "kekuatan besar" yang menyokong aktivitas ilegal ini.


Kondisi ini memicu reaksi keras dari salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemantauan intensif di wilayah kepulauan. Menurutnya, pembiaran ini adalah potret nyata kegagalan penegakan hukum di wilayah perairan Sumenep.


"Ini sudah masuk kategori darurat. Peredaran rokok bodong di Celong dan Sapeken sangat masif, namun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seakan lumpuh. Kami menduga ada oknum yang telah 'masuk angin' sehingga fungsi pengawasan dan penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegas sumber LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Ia juga menyoroti lemahnya penjagaan di titik-titik krusial seperti Satpolair dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Lemahnya barikade keamanan laut ini membuat pasokan rokok ilegal melenggang mulus menembus Pulau Sapeken, Emeras, hingga Masalembu.


Secara konstitusional, aktivitas para mafia ini telah menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 secara tegas mengancam pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Ketegasan pihak Bea Cukai kini dinanti oleh publik. Jangan sampai instansi yang memiliki otoritas penuh ini dianggap "ketiduran" atau bermalas-malasan dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector.


"Kami memperingatkan dengan keras agar Bea Cukai dan aparat terkait segera melakukan operasi senyap dan penangkapan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka negara tidak hanya rugi secara finansial, tapi wibawa hukum di kepulauan Sumenep telah mati di tangan mafia," tutup perwakilan LSM tersebut dengan nada mengancam.


Seiring dengan bergulirnya investigasi ini, tim redaksi telah berupaya melakukan uji informasi dan klarifikasi kepada Najemi melalui saluran komunikasi selulernya. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih untuk membisu.


Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak memberikan respons sedikit pun, meskipun menunjukkan status aktif. Sikap bungkam yang dipertontonkan oleh Najemi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penghindaran tanggung jawab serta kesan kesengajaan dalam mengangkangi hak publik untuk mengetahui kebenaran. 


Dalam perspektif jurnalistik dan keterbukaan informasi, sikap tidak kooperatif ini merupakan indikasi nyata bahwa para pelaku merasa berada di atas hukum, sehingga merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban atas dugaan aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara tersebut.


Redaksi Kompasone.com terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga adanya tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri dan pihak Kepolisian.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan