TAPUT, kompasone.com - Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara bergerak cepat mendalami kasus dugaan penggelapan dana operasional SPPG Pagaran Banualuhu.
Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, Erikson Sianipar, yang merupakan Ketua Koperasi HKTI, pada pekan depan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTLP/76/III/2026 yang dilayangkan oleh Erni Mesalina Hutauruk.
Erikson dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1.094.129.200 yang seharusnya disetorkan kepada koperasi pemasok bahan baku.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut," ujar Kasi Humas Polres setempat AIPTU W Baringbing menjawab kompasone Kamis (9/4) siang.
Selain memanggil terlapor, penyidik juga dikabarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen transaksi perbankan dan keterangan dari pihak Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani selaku pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini bermula ketika dana operasional periode Desember 2025 hingga Maret 2026 dikirimkan ke rekening Koperasi HKTI, namun diduga tidak diteruskan kepada pihak yang berhak.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 489 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana terkait penggelapan.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan mengingat besarnya kerugian materiil yang dialami dalam perkara ini.
(Bernat L Gaol)
