Bintan, kompasone.com - Perusahaan yang bergerak dalam pembuatan breakwater atau pemecah ombak yang sudah cukup lama beroperasi, sampai saat ini diduga tidak ada mengantongi izin produksi dari Dinas PTSP/Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terpadu Pemerintah Propinsi Kepri.
Pantauan jurnalis kompasone.com di lokasi di Jalan Langsat, daerah Kampung Sungai Kecil, RT 001 RW 001, Desa Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, perusahaan ini, mengerjakan breakwater maupun membangun kompayer untuk curahan semen dan batu kerikil, juga membangun kantor atau office. Semua kegiatan itu diduga tidak ada izinnya.
Saat jurnalis kompasone.com hendak menjumpai pemilik/ bos perusahaan Akau (55), tidak ada di lokasi. Keterangan dari kroninya Melati, Akau sedang berada di Batam.
Salah seorang pekerja, Edi, kepada kompasone.com mengatakan ia bekerja disitu sudah cukup lama. Mengenai kerajinan serta jam lembur itu tidak besar upahnya.
Katanya, karyawan tidak terdaftar di Disnaker maupun di Jamsostek. Semua mencapai kurang lebih sepuluh orang.
"Kalau begitu Abang jumpai pak Akau biar lebih puas lagi, dan tanyakan yang lainnya, juga minyak solarnya. Ini kalau di lihat dari sisih kerja aja, Akau itu sudah banyak yang salah, contoh aja baju untuk para pekerja Mulai dari helem, sarung tangan, sepatu dan yang lain mana ada di kasihkan oleh pihak perusahaan ini," pungkasnya.
(Perwakilan Kepri,Handoko).
