Aceh Barat, kompasone.com - Upaya hukum kasasi yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Mawardi Basyah, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan perkara nomor 1070 K/PID.SUS/2026, majelis hakim agung justru memperberat hukuman terdakwa menjadi delapan bulan penjara terkait kasus kekerasan terhadap anak.
Putusan ini sekaligus memperkuat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.
Bedanya, jika pada pengadilan tingkat pertama Mawardi divonis empat bulan penjara, kini di tingkat kasasi, masa hukuman tersebut berlipat menjadi delapan bulan.
Perjalanan Kasus hingga Putusan Inkracht
Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama legislator tersebut ke ranah hukum. Setelah melalui proses persidangan yang panjang:
25 Desember 2026: PN Meulaboh menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
19 Januari 2026: Perkara resmi diregistrasi di Mahkamah Agung setelah berkas diterima akhir tahun sebelumnya.
Maret 2026: Proses minutasi dan pengesahan dokumen putusan selesai dilakukan oleh MA untuk kemudian diteruskan ke PN Meulaboh.
Menanggapi keluarnya putusan kasasi tersebut, Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, S.Sos., SH, MH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menunda-nunda proses eksekusi.
"Kami meminta pihak Kejaksaan segera mengeksekusi terdakwa dalam perkara tersebut. Keputusan ini sudah mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Hamdani juga menekankan pentingnya kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Ia berharap status terdakwa sebagai anggota dewan yang masih aktif tidak menjadi penghalang bagi jaksa untuk menjalankan tugasnya.
"Jangan terkesan mentang-mentang anggota DPRA, lalu ada perlakuan khusus atau penundaan penahanan. Hukum harus tegak lurus tanpa melihat jabatan. Publik menunggu ketegasan jaksa dalam kasus kekerasan terhadap anak ini," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Aceh. Publik menanti, apakah palu keadilan yang telah diketuk oleh Mahkamah Agung akan segera mendarat secara nyata, atau justru tertahan oleh tabir jabatan yang melekat pada sang terdakwa.
(T.Ridwan,SH)
