Sumenep, Kompasone.com - Kondisi fisik Kantor Pengawas Pendidikan di Kecamatan Arjasa saat ini menjadi sorotan tajam. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pengawasan mutu pendidikan tersebut tampak terbengkalai dengan kerusakan berat di berbagai sisi. Ironisnya, selama beberapa tahun terakhir, diduga tidak ada sentuhan perbaikan maupun perawatan sama sekali dari instansi terkait.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai realisasi anggaran sarana dan prasarana (sarpras) yang melekat pada Dinas Pendidikan. Pasalnya, setiap tahunnya pemerintah daerah selalu mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rutin gedung kantor.
Aktivis Lintas Samudra, Johari, atau yang akrab disapa Bang Jo, angkat bicara mengenai kejanggalan ini. Menurutnya, kantor pengawas pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan seharusnya memiliki porsi anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD.
"Kantor pengawasan itu punya anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan. Ada kategori pemeliharaan rutin tiap tahun untuk perbaikan ringan seperti atap atau pengecatan yang masuk dalam belanja barang dan jasa. Jika kondisinya sampai rusak berat seperti sekarang, pertanyaannya: apakah selama ini tidak pernah diusulkan, atau anggarannya ada tapi tidak terealisasi?" tegas Bang Jo.
Lebih lanjut, Bang Jo menjelaskan bahwa untuk kerusakan skala besar, pihak dinas bisa mengajukan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau usulan resmi ke Bappeda untuk masuk dalam skema revitalisasi.
"Jika kantor ini dibiarkan hancur, ini menunjukkan lemahnya manajemen aset dan pengawasan internal di tubuh Dinas Pendidikan. Kepala kantor pengawas seharusnya proaktif mengajukan proposal ke Bappeda dan Dinas Pendidikan setempat. Jika usulan tidak pernah ada, maka ini kelalaian. Namun jika usulan ada tapi gedung tetap rusak, maka patut dipertanyakan ke mana aliran dananya," tambahnya.
Masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik mendesak agar pihak terkait segera melakukan audit dan memberikan klarifikasi transparan. Kantor yang rusak bukan hanya soal estetika, melainkan simbol dari abainya pemerintah terhadap fasilitas penunjang pendidikan di wilayah kepulauan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status anggaran pemeliharaan untuk Kantor Pengawas Pendidikan Arjasa tersebut. Perlu dipastikan apakah Kepala Kantor Pengawas Arjasa pernah mengirimkan usulan perbaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
Menelusuri Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan pada sub-kegiatan pemeliharaan bangunan gedung kantor untuk melihat apakah ada alokasi untuk wilayah Arjasa. Menyoroti bagaimana kerusakan gedung menghambat efektivitas pengawas sekolah dalam menjalankan fungsinya di lapangan.
(R. M Hendra)
