Tasikmalaya, Kompasone.com — Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh pejabat publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, Risnandar, dilaporkan mangkir tanpa keterangan dari agenda jumpa pers yang dijadwalkan bersama Forum Bersama Wartawan Tasik (FBWT) pada Rabu (08/04/2026).
Agenda tersebut sejatinya digelar untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026. Mengingat berbagai proyek infrastruktur jalan belakangan ini tengah menjadi sorotan masyarakat, ketidakhadiran pejabat teknis tersebut memicu spekulasi negatif dan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam FBWT mengaku kecewa atas pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas tersebut. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial pers serta lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik.
Pembina FBWT, Piter Latupeirisa, S.H., menyayangkan sikap Kabid Jalan yang terkesan menghindar dari tanggung jawab. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Risnandar seharusnya mampu menghadapi pertanyaan awak media secara transparan.
"Ini sangat kami sayangkan. Seharusnya pejabat publik hadir dan memberikan penjelasan secara jantan kepada rekan-rekan media, bukan malah menghindar tanpa kabar. Sikap seperti ini menimbulkan dugaan liar di masyarakat dan menciptakan preseden buruk terhadap semangat transparansi yang kita bangun bersama," tegas Piter dalam keterangannya, Rabu (08/04/2026).
Lebih lanjut, Piter menekankan bahwa tindakan menghindar ini justru memperkeruh suasana dan mencederai hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Sederhana saja, kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa harus menghindar? Jika semua prosedur sudah ditempuh dengan benar, tentu tidak ada alasan untuk takut memberikan klarifikasi," lanjutnya.
Mangkirnya pejabat yang bertanggung jawab langsung atas proyek infrastruktur ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Isu yang berkembang mencakup berbagai aspek, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi, hingga potensi pelanggaran prosedur yang dapat merugikan keuangan negara.
Tindakan menutup diri dari akses informasi ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan benar. Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban memberikan akses informasi secara cepat dan tepat waktu.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
Jika dikaitkan dengan potensi penyimpangan anggaran, hal ini dapat bersinggungan dengan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pimpinan daerah. Bupati Tasikmalaya serta pihak Inspektorat didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di DPUTRLH yang dinilai tidak profesional dan menghambat arus informasi.
Pembiaran terhadap sikap-sikap seperti ini dikhawatirkan akan memperkuat stigma negatif di masyarakat bahwa terdapat sesuatu yang "ditutupi" di balik proyek-proyek yang menggunakan anggaran rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Jalan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi maupun permohonan maaf terkait ketidakhadirannya dalam agenda jumpa pers tersebut.
>Hadi
