Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Jual Produk Kedaluwarsa hingga Konsumen Sakit, Manajemen Koordinator Wilayah Cirebon Indomaret Mangkir dari Panggilan BPSK, Berpotensi Pidana

Senin, April 06, 2026, 03:11 WIB Last Updated 2026-04-05T20:11:42Z

 


Kuningan, kompasone.com -  Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret wilayah Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, kini memasuki fase serius. Tidak hanya menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen, tetapi juga memunculkan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pidana. Minggu, 5/4/2026.


Pihak manajemen koordinator wilayah Cirebon Indomaret bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan resmi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, memperkuat sorotan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini.


Kronologi: Produk Dijual, Konsumen Jadi Korban 

13 Maret 2026, konsumen membeli susu botol di gerai Indomaret Bandorasa Wetan

Produk masih dipajang dan dijual bebas

Setelah dikonsumsi, konsumen mengalami diare berhari-hari, muntah, dan pusing

Setelah dicek, produk telah melewati masa kedaluwarsa (EXP 02/03/2026)


Fakta ini menegaskan bahwa produk yang tidak layak konsumsi tetap beredar di pasaran dan sampai ke tangan konsumen.


Indikasi Kelalaian Sistemik

Dalam sistem retail modern, pengawasan masa kedaluwarsa adalah standar wajib.


Kegagalan dalam kasus ini menunjukkan:


Produk kedaluwarsa lolos dari pengawasan rak

Tidak berjalannya quality control

Tidak adanya mekanisme penarikan (recall)


Ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan dugaan kegagalan sistem manajemen (systemic failure).


Larangan Tegas dan Ancaman Pidana

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Pasal 8 ayat (1) huruf g

Melarang penjualan barang kedaluwarsa


Pasal 19 ayat (1)

Wajib ganti rugi kepada konsumen


Pasal 62 ayat (1)

Ancaman pidana:

Pelanggaran terhadap Pasal 8 dapat dikenakan:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal Rp2 miliar


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Wajib menjamin:

keamanan

mutu

kelayakan pangan


 Produk kedaluwarsa = tidak layak konsumsi → potensi pelanggaran serius


Pengalihan Tanggungjawab ke Karyawan 

Dalam perkembangan kasus, muncul indikasi bahwa tanggung jawab diarahkan kepada individu karyawan.


Secara hukum:

Tidak sah dan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan


Karena:

Pelaku usaha = perusahaan (korporasi)

Karyawan = pelaksana

Dampaknya:

❌ 1. Menguatkan dugaan kelalaian manajemen

❌ 2. Membuka potensi tanggung jawab korporasi

❌ 3. Tidak menghapus kewajiban ganti rugi


“Mengorbankan bawahan tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum.”


Risiko Hukum Berlapis


Jika kasus ini berlanjut, maka potensi konsekuensi:

⚖️ Perdata:

Ganti rugi kepada konsumen


⚖️ Pidana:

Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen


⚖️ Administratif:

Sanksi dari

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Dinas terkait


Sikap Mangkri : Sikap Serius


Ketidakhadiran manajemen wilayah Cirebon Indomaret dalam panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:


Memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik

Berpotensi memperburuk posisi hukum perusahaan

Menjadi perhatian publik dan regulator


Sikap Konsumen : Menuntut Sesuai Undang-Undang

Konsumen menegaskan tuntutan:


Hak atas keamanan produk

Hak atas ganti rugi

Hak atas perlindungan hukum

Semua dijamin dalam undang-undang yang berlaku.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa.


Ini menyangkut:

Keselamatan konsumen

Integritas sistem distribusi pangan

Tanggung jawab korporasi


👉 Jika dibiarkan:


Potensi kejadian serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas


Publik kini menunggu langkah nyata:


Apakah akan ada pertanggungjawaban, atau justru penghindaran berlanjut?


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen koordinator wilayah Cirebon Indomaret belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam panggilan BPSK maupun tanggung jawab atas kejadian ini.


Arif Rahman 

Iklan

iklan