Pandeglang, kompasone.com — Tiga pelaku pembuangan sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Pandeglang, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (8/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoses Kharismanta Tarigan didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pandeglang, Husni, dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang.
Agenda persidangan membahas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Husni menjelaskan, ketiga pelaku dihadirkan ke persidangan setelah sebelumnya tertangkap melakukan pembuangan sampah di bahu Jalan AMD Lintas Timur. Dalam sidang tersebut, pihaknya juga menghadirkan lima orang saksi.
"Hari ini tiga pelaku pembuangan sampah di bahu Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang dihadirkan untuk menjalani proses sidang tipiring di PN Pandeglang. Kami juga menghadirkan lima orang saksi," ujar Husni.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah setelah mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan para terdakwa.
"Dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan para terdakwa, ketiganya terbukti melanggar Perda tentang kebersihan dan lingkungan," kata Yoses saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp3 juta kepada Hilman, Rp3 juta kepada Hulman, dan Rp2 juta kepada Sarifudin.
Untuk Hilman dan Hulman, pembayaran denda diberikan tenggat waktu tiga bulan, sedangkan Sarifudin diberi waktu dua bulan. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan selama tiga hari.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Kabayan, Imat Rohimat, menilai putusan tersebut menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Saya berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan, akan langsung ditindaklanjuti hingga ke pengadilan," ujar Imat.
(Ali Hamzah)
