Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gugatan Rp100 Miliar Tukang Ojek di PN Pandeglang Masuk Mediasi

Rabu, Maret 11, 2026, 00:03 WIB Last Updated 2026-03-10T17:03:20Z

 


Pandeglang, kompasone.com– Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap sejumlah pihak pemerintah daerah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (10/3/2026).


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Steven Christian Walukow dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen dan legal standing para pihak.


Al Amin hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ayi Erlangga, Raden Elang Mulyana, dan Tulus Pardosi. Sementara dari pihak tergugat hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Banten dari Biro Hukum, Hadi. Namun sejumlah tergugat lain, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, tidak hadir langsung dalam persidangan.


Setelah pemeriksaan awal, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Steven mengatakan mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara masuk ke pokok persidangan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Para pihak telah sepakat melanjutkan perkara ke tahap mediasi,” kata Steven.


Majelis hakim kemudian menunjuk hakim Iskandar Dzulqornain sebagai mediator. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena menjadi korban kecelakaan yang diduga akibat kondisi jalan yang rusak.


“Pak Amin telah mendaftarkan gugatan ke PN Pandeglang karena menjadi korban kecelakaan,” kata Elang.


Ia menjelaskan dalam gugatan tersebut kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Menurutnya, dana itu tidak semata untuk kepentingan pribadi, tetapi direncanakan untuk membantu perbaikan jalan rusak di wilayah Banten.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk kritik warga terhadap pelayanan publik, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.


Menurut dia, tanggung jawab pemeliharaan jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah melakukan perawatan jalan.


“Gugatan ini bukan hanya soal Pak Amin, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat secara luas,” kata Tulus.


(Ali hamzah)

Iklan

iklan