Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Baru Seumur Jagung Menjabat, Kepsek SMA Muhammadiyah 1 Arjasa Diduga Mainkan Dana PIP | Bau Amis Pungli Berkedok 'Transport'

Senin, Maret 09, 2026, 04:58 WIB Last Updated 2026-03-08T21:59:04Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Belum juga genap seminggu Pendi menduduki kursi empuk Kepala Sekolah SMA 1 Muhammadiyah Arjasa, aroma tidak sedap sudah menyeruak ke publik. Bukannya membawa prestasi, sang nahkoda baru ini justru diduga melakukan manuver "liar" dengan menyunat hak siswa miskin.


Berdasarkan regulasi resmi, siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 tingkat SMA berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.


Sejumlah siswa mengadu bahwa dana yang seharusnya utuh masuk ke rekening SimPel mereka, justru "dipajaki" sebesar Rp300.000 per kepala oleh bawahan Kepsek atas instruksi langsung dari atasannya.


Aktivis lintas kepulauan, Johari yang akrab disapa Bang Jo meradang saat menerima aduan dari sekitar 25 siswa yang menjadi korban. Dengan nada satire namun pedas, Bang Jo mempertanyakan dasar perhitungan biaya transportasi yang mencekik tersebut.


"Total potongan dari 25 siswa itu mencapai Rp7.500.000. Saya mau tanya ke Pak Kepsek, ini ngambil dananya ke Jakarta atau Bapak habis ikut perang ke Iran? Kok biayanya semahal itu?" sentil Bang Jo dengan tajam.


Menurut kalkulasi logis, jika pun ada biaya operasional, angka Rp50.000 per siswa sudah lebih dari cukup untuk sekadar uang bensin dan penginapan selama dua hari. Angka Rp300.000 dianggap sebagai tindakan eksploitasi terhadap hak-hak konstitusional siswa kurang mampu.


Secara hukum, tindakan ini bukan sekadar "salah paham", melainkan potensi pelanggaran berat. Jika terbukti, tindakan menyunat dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai:


Tindak Pidana Korupsi/Pungli, Melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) artinya sangat bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan melanggar Pasal 423 KUHP terkait pegawai negeri (atau yang disamakan) yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.


Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) PIP sudah jelas bahwa Dana bantuan sosial dilarang keras dipotong dengan alasan apa pun.


"Saya ingin bertanya, apakah potongan ini aturan dari Kementerian atau Bapak buat aturan negara sendiri di dalam sekolah?" tegas Bang Jo.


Masyarakat kangean terutama publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak SMA 1 Muhammadiyah Arjasa. Jika dalih 'uang transportasi' tetap dipertahankan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum yang lebih serius.


Pendi, sebagai pucuk pimpinan, harus bertanggung jawab atas integritas instansinya sebelum kursi jabatannya justru membawanya ke balik jeruji besi.


(Fathur R)

Iklan

iklan