Bintan, kompasone.com - Razia di laut beberapa minggu yang lampau, sudah banyak kapal kapal yang tak jelas mengangkut barang ilegal di tangkap oleh Beacukai Batam bekerjasama dengan instansi terkait.
Ini sangat baik sekali, untuk mencegah jangan sampai bandit-bandit yang seenaknya semua barang yang masuk tanpa membayar pajak ke negara.
Sebagaimana tertera dalam hukum di negara RI, barang siapa yang jelas-jelas memasukan barang dari negara luar tanpa ijin dipenjara 10 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Aktifitas masuknya barang-barang dari luar negeri salah satunya lewat pelabuhan tikus alias tak resmi yang bergentayangan di Bintan.
Pantauan awak jurnalis pelabuhan di jalan lintas barat km 20, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Tuapaya. Aktifitas pembongkaran barang serta dalam lori lori yang keluar dari lokasi pelabuhan tikus itu ke jalan raya, membuat para pengguna jalan sering terganggu.
Salah seorang pekerja di situ, sebut saja Hadi, mengatakan, barang yang di angkut lori itu, semua dari daerah lain.
"Kami hanya tukang angkut saja, kalau mau tahu lagi, jumpai saja Joni telor, dia kepercayaan dari bos Ati," ujarnya.
(perwakilan kepri Handoko).
