![]() |
Pandeglang, kompasone.com — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Langkah ini dilakukan guna menjamin hak pegawai diterima tepat waktu.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Sekda Pandeglang Asep Rahmat dengan meneruskan arahan kepada seluruh kepala OPD, terutama instansi yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji P3K paruh waktu.
“Saya sudah menerima instruksi dari Ibu Bupati agar seluruh OPD segera memproses pencairan gaji P3K paruh waktu. Arahan itu sudah kami teruskan ke OPD yang belum mengajukan SPM agar segera diproses, karena anggaran gajinya sudah tersedia di kas daerah,” ujar Asep, Minggu (8/2/2026).
Asep menyebutkan, sebagian OPD telah merealisasikan pembayaran gaji P3K paruh waktu pada pekan lalu. Namun, masih terdapat beberapa OPD yang tengah merampungkan tahapan administrasi pencairan.
Menurut dia, percepatan penyelesaian administrasi menjadi kunci agar pembayaran dapat segera direalisasikan secara menyeluruh.
“Kami mendorong OPD yang masih berproses agar segera menuntaskan administrasi, sehingga hak P3K paruh waktu bisa segera diterima,” katanya.
Pemkab Pandeglang berharap percepatan pencairan tersebut dapat menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pencairan gaji P3K paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah masih menunggu proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk gaji P3K paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, saat ini masih menunggu penetapan pergeseran APBD yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Februari,” ujar Yahya.
(Ali Hamzah)
