Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gilla!! Sering Lihat Vidio Porno Bocah Dibawah Umur Coba Perkosa Nenek-Nenek 69 Tahun

Kamis, Februari 12, 2026, 13:04 WIB Last Updated 2026-02-12T06:40:15Z

GUNUNGKIDUL DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers pada Kamis 12/2/2026, bertempat di loby Polres Gunungkidul. Konferensi pers tersebu salah satunya terkait percobaan pemerkosaan, Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Basarna mendampingi KBO Sat-Reskrim Polres Gunungkidul Ipda Sumadi Mardi Utomo menyampaikan, Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan seorang bocah laki-laki yang masih dibawah umur berinisial MNF 17 (tujuh belas) tahun warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi di Ladang Ngrunggo, Getas, Playen, Gunungkidul, pada Jum’ at (30/02/2026) pukul 09.00 WIB lalu.


KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo memaparkan jika korban dalam peristiwa tersebut ialah seorang nenek-nenek berinisial S 69 (enam puluh sembilan) tahun, warga Ngunut, Playen, Gunungkidul D.I. Yogyakarta. 


“Saat itu korban datang ke Ladang, Kemudian dirinya memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itu korban melihat ada seorang laki-laki yang duduk di tepi jalan di atas sepeda motornya,” terang KBO Sat-Reskrim Polres Gunungkidul (12/02/2026) siang saat konferensi pers. 


Secara tiba-tiba,sambung dia, mulut korban dibekap dengan tangan dari belakang sampai korban jatuh tengkurap di atas rumput oleh pelaku. Setelah korban jatuh, pelaku tetap membekap mulut korban dan pelaku berusaha membuka atau (melorotkan) celana dalam yang di pakai korban (simbah S) dari bagian belakang.


Mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha untuk menaikan kembali celananya. Usai bekapan longgar, korban berteriak meminta tolong. Kemudian warga yang mendengar teriakan tersebut mendatangi lokasi kejadian dan pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.


“Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah timur," paparnya.



Atas kejadian tersebut, korban mengalami lepas gigi palsu serta gigi bawah goyang dan mengalami trauma psikologis. Pihak polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.


“Modusnya ialah membekap mulut korban dari belakang dan memelorotkan (mlotroke) celana yang dipakai korban, kemudian dijatuhkan ke tanah hingga tersungkur," katanya.


 Berdasarkan pengakuan pelaku, urai Iptu Sumadi, jika dirinya nekat melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut karena sering melihat atau nonton video porno di handphonenya.


“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” sebutnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MNF dijerat Pasal 473 ayat (1) Juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.


“Ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun, dalam peristiwa ini adalah Percobaan Perkosaan sehingga ancaman hukumannya 2/3 dari 12 tahun,” tutupnya mengakhiri. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan