Yogyakarta, kompasone.com - Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung sebagai tentara asing dinilai menimbulkan persoalan serius dari aspek hukum tata negara, kewarganegaraan, dan etika kenegaraan. Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, pada Selasa (29/01).
Menurut Bagus, keikutsertaan WNI dalam dinas militer negara lain tidak dapat dipandang sebagai pilihan individu semata untuk mencari pekerjaan, melainkan menyangkut prinsip dasar kewarganegaraan, yakni loyalitas kepada negara.
“Dalam konsep negara modern, kewarganegaraan bukan hanya melahirkan hak, tetapi juga kewajiban fundamental berupa kesetiaan kepada negara asal. Ketika seorang WNI secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain, maka terjadi pergeseran loyalitas politik dan militer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlibatan warga negara dalam militer asing berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila negara tempat individu tersebut mengabdi memiliki kepentingan politik atau keamanan yang bertentangan dengan Indonesia.
Dari sisi hukum positif, Bagus menegaskan bahwa militer merupakan instrumen kekuasaan negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan, pertahanan, dan keamanan nasional. Oleh karena itu, status WNI yang menjadi tentara asing memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan dengan pekerja migran di sektor sipil.
“Negara harus tegas membedakan antara migrasi tenaga kerja dan pengabdian bersenjata kepada negara lain. Keterlibatan dalam militer asing bukan aktivitas sipil biasa,” katanya.
Meski demikian, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UWM ini menilai pendekatan negara tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek larangan dan sanksi. Negara juga perlu melihat faktor-faktor struktural yang mendorong sebagian WNI memilih jalur tersebut, seperti persoalan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, ketimpangan kesejahteraan, hingga minimnya ruang pengabdian di dalam negeri.
“Fenomena ini sekaligus menjadi cerminan tantangan negara dalam menjamin kesejahteraan dan rasa keadilan bagi warganya,” tambahnya.
Selain faktor ekonomi, Bagus juga menyoroti lemahnya literasi hukum kewarganegaraan di masyarakat. Menurutnya, tidak semua WNI memahami implikasi hukum dari keputusan bergabung dengan militer asing, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan maupun ancaman sanksi pidana.
“Ketika edukasi hukum tidak berjalan optimal, pelanggaran sering terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan yang sistemik,” ujarnya.
Ia menekankan, negara perlu menerapkan pendekatan yang proporsional dan berlapis dalam menyikapi persoalan ini. Penegakan hukum tetap diperlukan demi menjaga kedaulatan dan kepastian hukum, namun harus diimbangi dengan kebijakan preventif.
“Kebijakan tersebut antara lain melalui penguatan pendidikan kewarganegaraan, peningkatan perlindungan sosial-ekonomi, serta pembenahan regulasi agar tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam penafsiran hukum,” jelasnya.
Bagus menutup dengan menegaskan bahwa persoalan WNI yang menjadi tentara asing tidak semata-mata menyangkut pelanggaran individu, melainkan mencerminkan relasi antara negara dan warganya.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum, tetapi negara yang mampu memastikan warganya tidak kehilangan alasan untuk setia,” pungkasnya.
Bhenu
