Karimun, kompasone.com -Penindakan ataupun pembongkaran bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 166 Tahun 2026 dan dialamatkan kepada pemilik kios berinisial LN menuai kritik pedas dari para netizen atas pemberitaan yang dilakukan beberapa media online di karimun.
Pembongkaran satu unit kios milik LN (45) yang terletak di samping akses masuk perumahan Poros Residence, atau persis di Jalan Jenderal Soedirman, RT 004/RW 004 Kelurahan Sungai Pasir, yang dilakukan oleh Dinas pupr bersama satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, jumat 30/11/2026 sangat mengundang perhatian, khusus terhadap warga kabupaten karimun.
Didalam berbagai komentar dari warga yang menyaksikan berlangsungnya pembongkaran tersebut, sungguh membangun opini negatif terhadap sikap Bupati Karimun Ing Iskandarsyah yang tebang pilih dalam penegakan perda penataan ruang dan penertiban kaki lima di kabupaten karimun.
Salah seorang warga berinisial Ks mengatakan bahwa sebaiknya Bupati Karimun memperlakukan perda tersebut adil dan merata, tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.
"Seharusnya Bupati Karimun harus berlaku adil terhadap para pedagang kaki lima, jangan bacul karena bukan hanya kios ini yang perlu diteribkan, di depan RSUD HM Sani terang terangan menggunakan badan jalan untuk tempat jualan, di JL Raja Oesman juga ada himbauan atau larangan untuk membangun, namun saat ini lahan sudah habis terbangun dengan permanen, apakah bupati ada perintahkan satpol pp untuk lakukan penindakan? Adil lah jangan tebang pilih lho..," ujar Ks.
Pada kesempatan yang sama, LN sebagai pemilik kios, mengatakan kepada kompasone.com bahwa ia mendirikan kios persis didepan pagar yayasan methodis, telah mendapat restu dari pendeta yang bertugas sebagai yang mewakili yayasan tersebut dikarimun, namun tidak lama kemudian, pergantian pendeta pun terjadi di yayasan methodis, dan menolak keras adanya bangunan kios tersebut.
"Kios ini saya dirikan atas persetujuan salah seorang unsur pimpinan di methodis, sekalipun saya minta izin untuk pengadaan pos jaga diwilayah RT 04 RW 04, namun karena belum diresmikannya RT 04, pengadaan jaga malam belum memungkinkan karena harus melibatkan swadaya masyarakat untuk menggaji, hingga saya bertindak untuk menjaga sendiri," ujar LN
Namun seiring waktu berjalan pihak methodis karimun meminta sekelompok warga di perumahan poros residence yang dilakukan oleh oknum ketua pemuda perumahan berinisial Hr untuk menandatangani sebagai bentuk dukungan untuk pembongkaran kios tersebut, namun gagal untuk dijadikan dasar sebagai pihak yang keberatan atas berdirinya kios tersebut, sehingga jurus terakhir yang dilakukan pihak methodis dengan menyurati dinas PUPR Karimun, sehingga Bupati Karimun memutuskan dilakukannya pembongkaran sesuai dengan dasar perda kabupaten karimun nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.
Namun hal ini tidak diberlakukan kepada seluruh masyarakat kabupaten karimun, sehingga terkesan bacul atau tidak memiliki keberanian, dan pilih bulu dalam melakukan penindakan, hingga saat ini masih banyak para pedagang memakai fasilitas umum seperti badan jalan dan lahan perparkiran sebagai tempat berjualan.
"Ada apa ini? Apakah ada upeti atau praktik suap kepada pemerintah?" ujarnya.
Lebih lanjut LN juga mengutuk keras Tugas dan Fungsi Satpol PP yang hanya mampu melakukan pengawasan penindakan berdasarkan rekomendasi dari pupr kabupaten karimun, artinya satpol pp itu punya tanggungjawab harus melakukan kegiatan rutin untuk melaksanakan patroli, karena ada anggarannya lebih kurang 200.000.000 pertahun, namun hingga saat ini nyata tidak ada out put satpol pp, seperti salah satunya memiliki wilayah binaan.
"Sehingga wajar saya menduga jika PUPR Kabupaten Karimun dan Satpol PP kerap mendapat upeti dari pengusaha yang melakukan pelanggaran tata ruang," ujarnya.
Lamhot
