Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Poktan Potensi Pidana | Aktivis Bakal Seret Oknum ke Meja Hijau

Selasa, Januari 27, 2026, 20:06 WIB Last Updated 2026-01-27T14:32:19Z

 


Sumenep, Kompasone.com — Drama dugaan penggelapan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) kembali mengocok perut sekaligus memicu amarah warga. Kali ini, Kelompok Tani (Poktan) Surya Tani dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lenteng dituding tengah asyik "main main" di atas penderitaan petani kecil. Isunya klasik tapi kampungan. Handtraktor bantuan pemerintah diduga raib dijual oleh oknum ketua.


Kasus ini meledak setelah Ali Wafa, anggota Poktan Surya Tani, tak lagi tahan tutup mulut. Ia membeberkan bahwa Handtraktor yang seharusnya menjadi "senjata" petani mengolah sawah, justru tak pernah menginjakkan kaki di lahan anggota sejak diserahkan bertahun-tahun lalu.


Aktivis kawakan Sumenep.

Rasyid Nadyin sosok yang dikenal "dingin" saat melibas kasus mafia perumahan BSA kini turun gunung. Mendengar nama Inomsa (Ketua Poktan) terseret, Rasyid langsung pasang badan untuk melaporkan dugaan busuk ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep.


"Melenyapkan Handtraktor itu murni tindak pidana. Pemerintah kasih bantuan buat kesejahteraan petani, bukan buat memperkaya diri sendiri atau dijadikan barang dagangan pribadi," tegas Rasyid dengan nada pedas.


Kejanggalan makin mencuat saat pihak BPP Lenteng terkesan "adem ayem" menanggapi isu penggelapan ini. Bukannya melakukan audit atau tindakan tegas, Korlu BPP Lenteng justru melontarkan pernyataan diplomatis yang dinilai publik hanya sebagai upaya meredam suasana. 


"Info dari ketua poktan, sudah bermediasi dengan anggotanya. Barangnya akan diserahterimakan pada acara pertemuan rutin," ujar Korlu singkat.

Namun, bagi Rasyid, klaim "barang mau dikembalikan" atau "sudah mediasi" hanyalah bualan untuk menghapus jejak digital kriminalitas.


Secara hukum, Rasyid menekankan bahwa jika mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) sudah terjadi, maka pengembalian barang atau penggantian unit baru tidak serta merta menghapus status pidana pelaku.


Penyimpangan Bantuan tersebut Diduga melanggar Pasal 372 atau 374 KUHP tentang Penggelapan (terlebih jika dalam jabatan).


Modus Operandi. Yaitu Mengganti unit yang hilang dengan unit lain dianggap sebagai upaya menutupi tindak pidana asal (predicate crime).


"Jangan pikir dengan menghadirkan traktor baru, dosa lama terhapus. Niat jahatnya sudah terlaksana mulus bertahun-tahun. Kita akan desak Kejari Sumenep untuk segera menyikat oknum-oknum yang 'makan' hak petani ini," pungkas Rasyid


The Nekx episode. Kita tunggu di episode selanjutnya.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan