Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Langgar Aturan, SPBU Panongan Disorot Terkait Pengisian BBM Roda Dua Melebihi Kapasitas dengan Modus Pengisian Bulak Balik

Minggu, Februari 01, 2026, 15:16 WIB Last Updated 2026-02-01T08:16:05Z

Kab. Tangerang, Kompasone.com - Di Jalan Raya Serdang Kulon, Korelet No.8 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga melakukan kerja sama dengan sejumlah pemain roda motor dua jenis motor Thunder dalam melakukan pengisian bahan bakar melebihi kapasitas yang ditentukan. Dugaan tersebut menunjukkan setelah adanya awak media temukan pengisian berulang ulang dan melebihi standar pada kendaraan roda dua jenis tertentu. Jum'at (30/01/2026).


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, pengisian bahan bakar dilakukan secara tidak wajar dan berulang kali, yang kuat dugaan untuk tujuan penimbunan atau diperjual belikan kembali. Praktik tersebut jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku.


Saat awak media konfirmasi kepada pengawas SPBU 34.157.18, mengungkapkan hal itu tidak diperbolehkan, dan ia meminta maaf atas kelalalaiannya.


"Ijin bang itu kendaraan roda dua di perbolehkan pengisian melebihi kapasitas atau pengisianya berulangkali atau bulak balik, emang tidak boleh. Udah di kasih tau dan di usir tetapi dia bandel, dan saya minta maaf sudah lalai kepada abang-abang dari media," tutur pengawas inisial (R).


Seorang perempuan inisial L sebagai admin SPBU menghampiri awak media. melontarkan suara mempertanyakan identitas atau KTA media, sambil mengangkat tangan menandakan permohonan maaf.


Salah satu tim media menjawab mereka mau konfirmasi terkait pengisian roda dua melebihi kapasitas dan pengisian nya berulangkali. Saat ditanyakan apakah hal itu emang di perbolehkan di SPBU ini, yang mengaku admin tersebut hanya diam tidak menjawab. Malah melontarkan hal yang bukan kapasitasnya.


"Bicaranya berkali kali abang abang ini medianya tidak terdaftar di Dewan Pers atau website nya tidak ada di Dewan Pers saya udah kroscek di komputer saya tidak ada," tegasnya.


Jika terbukti, pihak SPBU dan para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Migas serta peraturan turunan lainnya, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional.


Sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku dirugikan akibat praktik tersebut karena menyebabkan antrian panjang dan berkurangnya kuota BBM untuk masyarakat yang benar-benar berhak.


Pengisian BBM pertalite kepada kendaraan roda dua yang melebihi kapasitas tengki setandar, bertujuan menimbun atau menjual dapat sanksi pidana berat udang udang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah di ubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, kena pidana 6 tahun penjara atau kena sanksi denda 60 milyar


 Awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas guna menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.


(Novian Indrianto)

Iklan

iklan