Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

BNCT dan PT PDS Pastikan Upah dan Hak Normatif Pekerja Telah Diselesaikan Sesuai Ketentuan

Sabtu, Februari 28, 2026, 21:02 WIB Last Updated 2026-02-28T14:02:56Z

Belawan, Kompasone.com - Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT PDS, menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh kepada publik.


Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.


“Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki.


Sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja, murni karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh pekerja telah menyepakati penerimaan atas berakhirnya jangka waktu sebagaimana PKWT yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pekerja tersebut.

PT PDS telah membayar seluruh hak normatif termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 


Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menyampaikan bahwa perusahaan terus memperhatikan dan mematuhi Peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan yang berlaku.


Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan sesuai koridor hukum. Perusahaan juga menghormati setiap dinamika hubungan kerja yang diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstruktif.


BNCT dan PT PDS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta mencegah berkembangnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.


(Zoel).

Iklan

iklan