Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Alih Fungsi Tanah Bengkok yang Di Lakukan Oleh PT SBJ di Kecamatan Cibeber Didemo Warga

Sabtu, Februari 21, 2026, 11:35 WIB Last Updated 2026-02-21T04:35:48Z

Banten, kompasone.com- Perusahaan Pertambangan emas PT. SBJ (Samudra Banten Jaya) yang lokasinya berada di desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang di duga ilegal, dan bahkan sampai saat ini belum ada penertiban dan terkesan di biarkan oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah. Dan bahkan bukan hanya tentang perijinan tetapi system penambangan pun di lakukan secara terbuka (Oven Vit), dan lebih parahnya lagi PT. SBJ telah di demo warga karena di anggap telah mengalih pungsikan tanah bengkok (tanah desa) seluas 5 Ha menjadi lahan pertambangan emas secara ilegal.


Menurut salah satu warga saat di temui di lokasi Rabu (18/2/2026) mengatakan mereka akan terus melakukan demo karena tanah bengkok yang selama ini seharusnya menjadi aset dan warisan masyarakat desa yang telah di alih fungsikan secara ilegal menjadi lokasi pertambangan tanpa ijin resmi.


"Kami dan mereka menuntut keadilan," ujarnya.


Menurut Kades Warungbanten Rudianto saat di temui wartawan di rumah kediamannya secara tegas mengatakan aktifitas tambang agar segera di hentikan terutama untuk seluruh pertambangan. Dan dalam surat tertulisnya Rudianto mengatakan menuntut pihak yang bertanggung jawab.


"Kami meminta  untuk mengganti kerugian atas kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal," tegasnya.


Ujang Jalaludin

Iklan

iklan