Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

Jumat, Februari 27, 2026, 15:43 WIB Last Updated 2026-02-27T08:43:37Z

 


HUMBAHAS, kompasone.com – Sebanyak 11 orang ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.


Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT terkait sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare yang berada di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.


Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menyatakan objek sengketa yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II merupakan tanah milik ulayat keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-7.


Pihak keluarga keberatan atas penguasaan lahan oleh perusahaan yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun sejak 2010.


“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut kepada Tergugat. Namun, Tergugat secara melawan hukum telah mensertifikatkan tanah tersebut melalui Turut Tergugat (BPN Humbang Hasundutan),” ujar Beringin dalam dokumen gugatannya.


Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum serta memerintahkan pencoretannya dari register pertanahan.


Tolak Mediasi di Luar Pengadilan

Dalam surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan, pihak penggugat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan pemerintah daerah.


Alasannya, perkara tersebut telah masuk tahap persidangan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.


Selain pertimbangan hukum, penggugat juga mengaku merasa tertekan akibat adanya oknum kepolisian bersenjata laras panjang di lokasi sengketa yang diduga membuat warga merasa takut.


“Kami memohon perlindungan hukum kepada Bupati, namun memilih proses mediasi tetap dilakukan di pengadilan agar lebih netral,” tegas kuasa hukum dalam surat tersebut.


Selain kepada Bupati, penggugat juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI guna menyikapi konflik agraria tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Energy Sakti Sentosa belum memberikan jawaban atau keterangan resmi meski permintaan konfirmasi telah disampaikan secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pihak perusahaan bermarga Siahaan pada Jumat (27/2) pagi.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan