Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kapolda Metro Jaya Periksa Aduan SP3 Bermasalah, Mellani Dapat Janji Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Rabu, Januari 21, 2026, 10:02 WIB Last Updated 2026-01-21T03:02:43Z


Jakarta, Kompasone.com – Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya, Julianta Sembiring, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Keduanya memenuhi undangan khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.S.I., di Gedung Promoter lantai 3.


Kedatangan ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang telah mendapat perhatian Kapolri. Fokusnya adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oknum penyidik Polres Jakarta Selatan pada 2021 atas laporan pidana Khong Mellani Setiadi nomor LP/732/K/V/2017/PMJ/Reskrim Jaksel tanggal 17 Mei 2017. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) terkait perhiasan emas dan berlian.


Pelapor telah menyerahkan bukti kuat sejak awal, termasuk akta notaris, surat pernyataan utang, bukti penyerahan barang, korespondensi, serta saksi pendukung. Penyidik Polres Jaksel bahkan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik), yaitu nomor SP Sidik/1091/IX/2017 (5/9/2017), SP Sidik/489/III/2019 (25/3/2019), SP Sidik/1671/X/2019 (7/10/2019), dan SP Sidik/188/III/2021 (15/3/2021). Meski demikian, SP3 diterbitkan dengan nomor SPP/08/III/2021/Reskrim Jaksel yang ditandatangani Kompol Benito Harleandra, S.I.K., dengan alasan perkara bersifat perdata dan bukti tidak mencukupi unsur pidana.


Kuasa hukum Mellani menilai SP3 bermasalah secara formil dan materiil. Identitas korban salah: lahir 11 Februari 1956 di Jakarta ditulis lahir 7 April 1975 di Tangerang, serta agama Kristen dicantumkan sebagai Islam. Analisis SP3 juga mengabaikan dugaan penggelapan emas dan berlian yang berada di penguasaan tersangka. SPDP dan SP3 tidak dikirim ke Kejaksaan Negeri Jaksel, melainkan hanya ke pelapor, dengan tanggal tidak sesuai fakta pelaporan.


"SP3 ini cacat formil (formeel gebrek) fatal, termasuk error in persona, dan berpotensi batal demi hukum. Alasan perdata bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung seperti putusan No. 1604/K/Pid/1990 dan 1996/K/Pid/2010," ujar Julianta Sembiring.



Ia juga menduga adanya penyalahgunaan diskresi (abuse of discretion) dan power asymmetry karena tersangka adalah notaris senior dengan jaringan kuat, yang berpotensi memengaruhi objektivitas penyidik.


Awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, karena Kapolda menghadiri rapat di Mabes Polri. Pada pukul 14.00 WIB, Mellani dan Julianta diterima Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K. Diskusi membahas kronologi komprehensif.


Kapolda hadir langsung dan mengarahkan tindak lanjut dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik. Dirkrimum berjanji menarik atau mengalihkan perkara ke Polda Metro Jaya setelah koordinasi dengan penyidik. 


"Perkara LP/732/K/2017/PMJ/Reskrim Jaksel akan diproses sesuai mekanisme hukum," ungkapnya.


Langkah ini diharapkan jadi titik awal pembenahan penyimpangan penanganan kasus, sekaligus memberi kepastian hukum bagi korban yang mengalami kerugian materiil, immaterial, dan gangguan psikologis.





>Team Api

Iklan

iklan