Subulussalam-Aceh, Kompasone.com- Kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, kejadian memilukan menimpa Syahbudin Padank, jurnalis senior dari 1kabar.com, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh sekaligus anggota aktif Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI). Jumat (17/1025).
Syahbudin melaporkan tindak pidana pengrusakan dan dugaan intimidasi terhadap profesinya sebagai wartawan. Insiden terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di kediamannya yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Kronologi: suara ledakan klatson provokatif kaca mobil pecah
Berdasarkan laporan resmi kepada pihak kepolisian dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, peristiwa teror dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang tetangga korban, Darmawati, mendengar suara keras mirip ledakan dan melihat dua sepeda motor tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson dengan keras ke arah rumah korban.
“Saya dengar suara lemparan sangat keras. Motor mereka mutar-mutar, geber-geber, dan bunyi klakson panjang ke arah rumah Bang Padank. Saya sangat takut dan tidak berani keluar karena suami saya sedang tidak di rumah,” ujar Darmawati.
Sekitar pukul 05.00 WIB, anak Syahbudin keluar rumah dan menemukan kaca belakang mobil milik keluarga dalam kondisi pecah. Setelah diberitahu oleh istrinya, Syahbudin segera merekam kerusakan menghubungi media lokal seperti Detik Aceh, dan mendatangi SPKT Polres Subulussalam untuk melapor.
laporannya, Syahbudin menyampaikan bahwa kejadian ini bukan sekadar pengrusakan biasa, tetapi juga bentuk teror terhadap kebebasan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain: Pasal 406 ayat (1) KUHP: tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 8 UU Pers: menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kebebasan pers, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 Kejadian ini menyebabkan trauma psikologis bagi keluarga Syahbudin, terutama istri dan anak-anaknya yang menyaksikan langsung dampak teror
Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan ini bukan hanya serangan terhadap anggotanya, tapi terhadap seluruh wartawan. Polres harus mengusut tuntas.
"Pelanggaran serius terhadap hukum dan UU Pers. Kami tidak akan diam Jangan biarkan kekerasan terhadap pers dianggap sepele. Kami menuntut keadilan," pungkasnya.
Is ' Aceh
