Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proyek Rp11,8 M Diduga Dikuasai oleh Sosok Ajudan Bupati Minut Terkenal di Pemkab MINUT, Adakan Pemotongan Dana Sebesar 10 %

Kamis, Oktober 02, 2025, 19:39 WIB Last Updated 2025-10-02T12:39:22Z

Minut-Sulut, Kompasone.com - Praktik pungli kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dugaan “setoran 10 persen dari proyek revitalisasi sekolah kini menjadi bahan pembicaraan di seluruh masyarakat Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, bahwa ada beberapa sekolah penerima dana tersebut telah didatangi salah seorang yang mengaku ajudan pejabat dipemkab Minahasa Utara, dengan gaya bahasa menghadap beberapa kepala sekolah mengatakan bahwa, dana tersebut harus dipotong 10 % atas perintah dari salah satu pejabat di pemkab Minahasa Utara. 


Program revitalisasi 17 sekolah dengan total anggaran yang sangat besar Rp11,8 miliar Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah serta peningkatan mutu pendidikan .


 Dari bocoran informasi bahwa, setiap sekolah penerima anggaran harus menyetor 10 persen dari besarnya anggaran.  

Anggaran revitalisasi Tahun 2025 mencapai Rp11.837.862.598 yang dialokasikan kepada 17 sekolah, mulai dari SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, aroma tidak sedap mulai tercium ketika muncul kabar bahwa setiap kepala sekolah diminta menyetor 10 persen dari total pagu anggaran masing-masing.


Berikut daftar 17 sekolah penerima dan besaran pagu anggaran:

SD Negeri Kecil Mapanget – Rp 557.312.579SD GMIM 72 Werot – Rp 557.312.576

SD Negeri Kalinaun – Rp 870.152.086

SD Inpres Karegesan – Rp 151.062.257SD Negeri 3 Airmadidi – Rp 830.109.334SD Inpres Tatelu Rondor – Rp 744.517.286SD Negeri 12/79 Nain – Rp 777.919.238SD Negeri Kecil Ponto – Rp 380.418.153SD Inpres Klabat – Rp 926.934.000

SD Negeri 2 Airmadidi – Rp 435.774.982

SMP Negeri 2 Kauditan – Rp 767.000.000SMP Negeri 1 Talawaan – Rp 1.014.987.000SMP Negeri 2 Likupang Selatan – Rp 90.000.000

SMP Negeri 2 Airmadidi – Rp 883.363.107SMP Negeri 6 Likupang Barat – Rp 1.211.000.000

SMP Negeri 4 Satu Atap Likupang Barat – Rp 939.000.000

SMP Muhammadiyah Nain – Rp 701.000.000.


Sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan secara off the record mengaku resah. Mereka menuturkan, permintaan jatah tersebut tidak disampaikan langsung oleh pejabat, melainkan melalui Ajudan Bupati yang disebut sebagai “koordinator proyek”. Lebih parah lagi, Kepsek diwajibkan hadir dalam dua kali pertemuan resmi yang diatur oleh sosok tersebut bersama pejabat Pemkab. Pertemuan pertama terjadi pada 29 September 2025 di Kantor Inspektorat, disusul pertemuan kedua pada 1 Oktober 2025 yang langsung dipimpin Sekda Minut, Ir. Novly G. Wowiling.


Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Sekda Novly memilih bungkam. Pesan WhatsApp wartawan hanya dibaca tanpa balasan. Sikap diam ini justru mempertebal dugaan publik bahwa isu setoran 10 persen bukanlah isapan jempol. Bukankah seharusnya pejabat bersih dan transparan menjawab tegas jika memang tidak ada praktik kotor?


Sementara itu, publik mulai mempertanyakan, siapa sebenarnya sosok Ajudan Bupati Minut ? Mengapa ia seakan memiliki “kuasa” untuk mengumpulkan para kepala sekolah dan menyampaikan perintah layaknya pejabat resmi? Pertanyaan ini seakan menggiring opini bahwa Ajudan Bupati Minut bukan orang sembarangan, melainkan sosok yang memiliki akses langsung ke lingkaran kekuasaan Pemkab Minut.


Dugaan praktik “fee proyek” ini jelas tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti benar, maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, gratifikasi, bahkan pemerasan. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polisi, tidak boleh tinggal diam. Kasus ini harus segera diselidiki demi menjaga integritas anggaran pendidikan yang seharusnya suci dari kepentingan pribadi.


Mirisnya, dana ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dialokasikan untuk sekolah, berpotensi terkikis hanya untuk memenuhi nafsu segelintir oknum. Bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat jika anggaran sudah “terpotong” sejak awal? Publik Minut jelas tak ingin melihat masa depan anak-anak mereka digadaikan oleh praktik culas pejabat.


Kini, kasus tersebut berada ditangan pihak penegak hukum dan masyarakat Minahasa Utara meminta pihak kepolisian Polres Minut, Kejaksaan Negeri Airmadidi serta Polda Sulut , dan serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara dapat menindak lanjut atas kasus pungutan liar seperti ini. (Ungkap Masyarakat Minut )

  

 Jody . S. / Jesicha. L

Iklan

iklan