Tanjungpinang, kompasone.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri I. Devy Sudarsono, S.H.MH memusnahkan barang terlarang bertempat di Kajari Kota Tanjungpinang. Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu dan ganja. Kedua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender agar halus setelah di blender di buang ke tempat yang sudah di sediakan yaitu di buang ke Septik tank. Senin (13/10/25).
Turut hadir dalam pemusnahan sabu dan ganja tersebut, Kapolres Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH.
Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga simbol komitmen kita dalam menjaga integritas penegakan hukum, serta memastikan tidak ada celah penyalahgunaan terhadap hasil kejahatan,” tegas Devy Sudarsono. S.H.MH.
Lebih lanjut, Devy menegaskan bahwa kegiatan terpadu seperti ini menjadi cerminan dari peran Kejaksaan yang hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai institusi hukum, tetapi juga sebagai motor penggerak kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya berharap seluruh jajaran Kejari Tanjungpinang terus menjaga semangat kerja, meningkatkan sinergitas, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat”.
Di akhir kegiatan, Kajati Kepri mengajak seluruh jaksa untuk terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan melalui penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan pengabdian kepada negara.
“Mari kita jadikan kegiatan hari ini sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi, dengan terus menegakkan hukum yang adil dan berintegritas,” pungkasnya.
(SULTAN EDY)
