Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kantor DPMN Pasaman Barat Terkesan "Mati Suri," Lingkungan Sudah Di tumbuhi Semak, ASN Jarang Gelar Apel Pagi

Jumat, Oktober 03, 2025, 12:56 WIB Last Updated 2025-10-03T05:56:58Z

 


PasBar, kompasone.com-- Sungguh miris sekali, situasi dan kondisi salah satu kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) di pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) yang saat ini seakan sudah terlihat tak berfungsi lagi.


Kondisi bangunan kantor sudah di kepung semak belukar. Di lingkungan sekitar depan dan belakang rerumputan sudah hampir menutupi sepenuhnya wajah kantor DPMN tersebut.


Kantor yang dahulunya terlihat megah, kini bagaikan sebuah musium peninggalan, terlihat "mati suri". Saat media ini melewati jalan jalur 32 pasaman baru pertanian, Kamis (2/10/2025) di kantor tersebut seakan terkesan tidak ada aktivitas ASN di dalam kantor.


Di tambah para ASN yang berkantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) jarang menggelar Apel pagi. Padahal apel pagi itu adalah salah satu bentuk disiplin PNS, ASN seperti tertuang dalam PP No. 30/ 1980 tentang disiplin PNS,  meskipun di ketentuan Apel tidak disebutkan secara eksplisit.


Tapi ada sanksi skorsing dapat di berikan kepada pegawai yang tidak patuh apel. Apel pagi memberikan kesempatan bagi pimpinan untuk menyampaikan arahan, informasi penting, dan evaluasi terkait kegiatan.


Dan di hal lain terkait pemeliharaan dan perawatan kantor instansi pemerintahan ada dan di wajibkan, di bebankan kepada belanja barang dan jasa, khususnya pada akun belanja pemeliharaan gedung, dan bangunan.


Anggaran tersebut bertujuan untuk menjaga gedung kantor tetap dalam kondisi laik fungsi, nyaman, aman, dan memperpanjang usia pakainya, serta untuk memdukung kelancaran tugas administrasi.


Pemeliharaan di dasarkan pada kewajiban pengguna barang untuk mengamankan dan memelihara barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang berada dalam penguasaannya, seperti yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D. 


Terkait penayangan berita ini belum di konfirmasi kepada Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari ( DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, berhubungan tidak sedang berada di kantor pada saat itu.


(Yls)

Iklan

iklan