Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dewua Adukan Kades Dewua ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Poso

Sabtu, Oktober 18, 2025, 13:51 WIB Last Updated 2025-10-18T06:51:16Z

Kab. Poso, kompasone.com - Kepada awak media kompasone.com, Wakil Ketua BPD Dewua Rahel mengatakan dirinya bersama sekretaris BPD Dewua telah membawa surat pengaduan/laporan ke Kejaksaan Negeri Poso dan ke Inspektorat Kabupaten Poso tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Dewua AS tahun anggaran 2023-2024 dan mentan Pj Kades Dewua tahun anggaran 2019-2021.


"Kami sudah masukan surat hari Rabu 15 Oktober di Kejaksaan Negeri Poso dan di Kantor Inspektorat Kabupaten Poso," ujar Max.B.S. kepada Kkompasone.com pada Sabtu 18/10/2025.


Max.B.S. selaku sekretaris Desa Dewua menerangkan bahwa sudah beberapa kali masyarakat mendesak mereka, sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa. 


Juga sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat, harus  mengambil sikap sesuai dengan perintah Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, khusunya yang mengatur Hak dan Kewajiban BPD. 


Kepada awak media Kompasone.com Yanus warga masyarakat Desa Dewua mengatakan apabila laporan pengaduan kami tidak cepat di tindak lanjuti oleh Kejaksaan dan Inspektorat maka dalam waktu dekat kami akan buat demonstrasi menyegel kantor Desa Dewua. 


"Liat nanti kalau tidak cepat di tindak lanjuti surat Laporan Kami oleh Kejaksaan dan Inspektorat kami akan Buat Demo menyegel Kantor Desa," ujar Yanus.


Lanjut Yanus, mereka sudah cukup sabar, sudah laporkan kepada Camat Poso Pesisir Selatan namun belum juga di tindak lanjuti. Olehkarenanya mereka berharap agar pihak yang berwewenang segerah menerima dan menindak lanjuti laporan pengaduan mereka agar menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.


Reporter, Alfret Mowemba


Iklan

iklan