Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelanggaran Kewajiban Pengawasan Pendidikan di Kepulauan Sapeken

Minggu, September 21, 2025, 22:44 WIB Last Updated 2025-09-21T15:44:26Z

Sumenep, Kompasone.com – Terdapat dugaan kelalaian serius yang melibatkan dua pengawas pendamping pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Kedua pengawas, Saiful Bahri dan Hairil Anam, dilaporkan tidak melaksanakan tugas pendampingan pembelajaran di 16 sekolah tingkat SMP di Kepulauan Sapeken sejak bulan Maret 2024.


Perkara ini mencakup 3 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta yang seharusnya berada dalam pengawasan mereka. Laporan terkait kelalaian ini telah disampaikan oleh aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebagai entitas yang berwenang. Namun, menurut Rasyid, pihak dinas tidak memberikan tanggapan atau respons terhadap temuan tersebut.


"Saya akan sampaikan temuan saya soal persoalan ini kepada kementerian yang memimpin bidang tersebut, Prof. Abdul Mu'ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, agar mengetahui dan dicatat sebagai catatan penting jika Dinas Pendidikan Sumenep tidak dapat mengatasi persoalan yang carut-marut ini," ujar Rasyid dengan tegas pada tanggal 21 September 2025.


Rasyid mempertanyakan fungsi dan peran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep jika kasus sebesar ini tidak direspons dengan tindakan yang semestinya. "Terus apa gunanya ada Dinas Pendidikan di Sumenep jika kasus separah ini tidak merespons apa yang sudah saya uraikan kepada Disdik," tambahnya.


Kegagalan ini berpotensi merugikan kualitas pendidikan di wilayah Kepulauan Sapeken dan menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan. Situasi ini menuntut intervensi dari otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan tegaknya akuntabilitas dan kewajiban profesional dalam sektor pendidikan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan