Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Proyek Pengaman Pantai Sasak Curang Spek, Curang Legalitas Izin Material

Minggu, September 21, 2025, 10:35 WIB Last Updated 2025-09-21T03:35:58Z

PasBar, kompasone.com--proyek pembangunan seawall dan pengaman pantai sasak, pasaman barat, sumatera barat, menuai sorotan terkait spesifikasi teknis, dan legalitas perizinan materialnya.


Penyedia jasa dari proyek tersebut di laksanakan oleh perusahaan CV.RAYAZKA, dengan nomor kontrak: 04.02/PPSDA-SDABK/APBD/VI-2025

Nilai kontrak: 2.555.446.250.,00.


Proyek seawall dan pengaman pantai sasak tersebut di duga di kerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, Dokumen rinci yang menjelaskan syarat mutu, karateristik serta penggunaan material pada proyek tersebut merupakan "batu gajah" berukuran maksimal berat 200 Kg.


Sementara fakta di lapangan terdapat banyaknya batu yang telah di hampar berukuran kecil,diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya. Hal tersebut di ketahui pada saat media ini infestigasi ke lokasi proyek, sabtu (29/9/2025.


Terkait hal itu adanya dugaan kecurangan pemakaian material, namun tidak hanya sebatas di satu aitem spesifikasinya.terkait perizinan dari material yang di gunakan juga di pertanyakan, adanaya dugaan tidak mengantongi legalitas perizinan galian C yang sesuai dengan material yang di lakukan penambangannya.


Perbedaan perizinan usaha pertambangan galian c ( sekarang batuan) di atur dalam UU No 3 tahun 2020 perubahannya. Perbedaannya terletak pada izin, IUP adalah izin yang lebih umum untuk berbagai jenis kegiatan pertambangan, sedangkan SIPB adalah izin khusus yang hanya di berikan untuk penambangan batuan jenis tertentu.


SIPB merupakan izin khusus yang terfokus pada penambangan batuan tertentu seperti "batu gajah". Dari hasil Infestigasi yang mendalam media ini, yang di rangkum dari beberapa keterangan narasumber terpercaya, di duga material batu gajah yang di gunakan oleh penyedia jasa, di datangkan dari dua tempat galian C yang di duga tidak ada mengantongi izin khusus, SIPB khusus penambangan batuan "batu gajah".


Terkait spesifikasi teknis material batu gajah tersebut, konsultan pengawas proyek pada saat di hubungi melalui WaatsApp pribadinya, belum mau menemui media ini untuk konfirmasi terkait spesifikasi kegiatan.


Sementara itu pelaksana lapangan, Momon membatah kecurangan spesifikasi teknisnya terkait pengguna batu gajah yang berukuran kecil, Katanya" bagaimana lagi dengan batu yang sudah di bawa kesini, tidak mungkin lah saya suruh bawa kembali pada sumbernya" pungkas...


Terkait izin batu yang di datangkan, ia mengatakan" di beli dari tempat yang sudah mengantongi izin galian C yang legal" sebutnya. Namun Anehnya saat di tanya izin khusus batu gajah tersebut ia tidak begitu paham, Momon menyebut,kami sebelum kontrak dengan penjual batu itu, kami juga tanyakan Izinnya,yah.. Penjual mengatakan izin lengkap,tapi kalau saat ini izinya benar tidak sesuai dengan yang di tambangnya seharusnya pemilik galian C itu yang di permasalahkan, bukan kami, kami hanya membeli" katanya.


Di nilai proyek konstruksi pembangunan seawall dan pengaman pantai sasak di sinyalir bermasalah dari saat pelelangan paket proyek tersebut. Sesuai UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan (UUHT) dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 tentang penunjuk pelaksana lelang, yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya seperti PMK 213/PMK.06/2020.


Panitian lelang harus memastikan dan ke sesuaian dokumen serta legalitas pormal subjek dan objek lelang sebelum pelaksanaan lelang untuk menjamin proses efisien, efektif, dan akuntabel. Dan harus lebih jelli mengevaluasi dokumen lelang, penitia tender bertanggung jawab memeriksa kelengkapan dan kelaykan dokumen Administrasi,Teknis,dan penawaran harga dari para peserta lelang,kemudian menetapkan pemenang berdasarakan evaluasi menyeluruh,dan termasuk dukungan material galian C yang sesuai dengan kebutuhan material yang di gunakan.


Kontraktor proyek yang memakai material galian c yang di duga ilegal maupun konsultan pengawas yang mengetahui hal tersebut dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).


Pasal 150 UU minerba mengatur pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sementara penadah material atau pihak yang membeli material tersebut juga dapat di pidana sesuai pasal 161 UU minerba,yang mengancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.


(YLS)

Iklan

iklan