Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketika Pengadilan Menjadi Arena, Marwah Advokat di Sumenep Diuji oleh Aksi Anarkis

Rabu, September 17, 2025, 12:38 WIB Last Updated 2025-09-17T05:38:15Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Sebuah insiden kekerasan di lingkungan Pengadilan Agama Sumenep telah memicu drama hukum yang berdimensi luas, bukan hanya sebatas sengketa pribadi, melainkan juga pertaruhan atas integritas dan kehormatan profesi advokat.


Peristiwa yang terjadi pada 11 September 2024 ini melibatkan pengacara kondang, Andika Meigista Cahya Hendra, yang dikenal dengan julukan "Pengacara Alam Goib," dan seorang cucu almarhum saksi, Torik Aziz.

Insiden bermula dari meninggalnya seorang saksi dari pihak tergugat, yang merupakan kakek dari Torik Aziz.


Diduga diliputi rasa duka dan amarah, Torik melampiaskan kekecewaannya dengan melakukan aksi anarkis terhadap Andika Meigista di area pengadilan. Aksi tersebut tidak hanya berupa penganiayaan fisik, tetapi juga ancaman pembunuhan, sebagaimana yang terekam dalam laporan:


"kalau tidak gara gara kamu kakek saya tidak akan meninggal, awas kamu tak bunuh."


Menanggapi insiden tersebut, Andika Meigista tidak tinggal diam. Ia mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Torik Aziz ke pihak kepolisian. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.


Dalam wawancaranya di kantin Pengadilan Negeri Sumenep, Andika menegaskan bahwa tindakannya ini bukan didasari oleh motif balas dendam, melainkan demi menjaga marwah profesi advokat.


"Saya sudah memaafkan secara personal, tetapi ini menyangkut marwah kami sebagai seorang advokat. Kami harus menjaga kehormatan profesi ini," ujar Andika. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kasus ini telah bergeser dari ranah sengketa personal menjadi perdebatan krusial tentang integritas korps advokat dan perlindungan terhadap profesionalisme hukum di Indonesia.


Pada sidang ke dua yang digelar 15 September 2025, drama berlanjut di ruang pengadilan. Pengacara Torik Aziz, yang seharusnya berfokus pada pembelaan, justru melontarkan argumen yang dinilai tidak substantif dan kontroversial. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pengacara tersebut dianggap tidak relevan dan bahkan menjatuhkan kredibilitasnya sendiri.


Secara spesifik, pengacara Torik mempertanyakan uji kelayakan (due diligence) terhadap penerapan pasal yang dikenakan kepada saksi. Argumen ini menuai keheranan, mengingat saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, bukan saksi ahli yang memerlukan uji kelayakan keilmuan atau kompetensi.


Selain itu, pengacara Torik juga menyatakan bahwa seorang pengacara bisa mengatur penyidik terkait pasal yang disangkakan, sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prinsip independensi penegakan hukum dan praduga tak bersalah.


Situasi ini tidak hanya mencoreng citra profesi pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas advokasi dan pemahaman hukum yang mendalam.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan