Tanggamus, kompasone.com – Tim Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD).
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30), yang menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025 lalu.
“Korban berkenalan dengan akun Facebook yang menawarkan transaksi motor, kemudian berlanjut ke WhatsApp. Pertemuan dilakukan di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik,” terang Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujadmiko, S.I.K., M.H.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, korban diarahkan untuk menyalakan motor Honda PCX hitam tahun 2023 yang ditawarkan. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dengan alasan ingin mencoba.
Korban menunggu beberapa saat, tetapi pelaku tidak kembali. Saat bertanya kepada penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi motor. “Korban pun langsung menyadari telah ditipu,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Motor yang masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung itu hilang bersama dokumen pendukungnya.
Polisi yang menerima laporan pada 21 Agustus 2025 kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, motor ditemukan di wilayah Banjar Agung Udik dan diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian.
Tim Tekab 308 kemudian memburu para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, polisi berhasil menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik.
“Dari keterangan HF, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap AN yang saat itu sedang memancing, serta AP di rumahnya. Sementara seorang pelaku berinisial N masih buron dan ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tahun 2023, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Alfiyan.
(Septian)