Puncak, kompasone.com - Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Puncak menegaskan bahwa, di Kabupaten Puncak hanya ada satu kepengurusan yang sah. Struktur tersebut dipimpin oleh Ketua Ibu Yanera Kiwak dan Sekretaris Nelson Tenbak.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap munculnya upaya dualisme kepengurusan di wilayah Puncak. Menurut pengurus, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat Kabupaten Puncak merupakan daerah konflik yang membutuhkan stabilitas organisasi.
“Sejak awal, kami sudah mengantongi dua SK, baik dari Haluk maupun dari pihak baransano. Karena itu, apabila ada pihak yang mencoba masuk atau memiliki ambisi pribadi, mereka harus tahu bahwa kepengurusan KAPP di Puncak sudah ada dan sah,” tegas Nelson Tenbak Sekretaris KAPP Puncak.
KAPP Puncak juga menegaskan bahwa Kesbangpol telah menerima pendaftaran kepengurusan yang sah, sehingga tidak boleh ada lagi pihak yang mencoba mendaftarkan kepengurusan baru. “Kesbangpol tidak boleh bermain-main dengan persoalan ini. Puncak sudah memiliki pengurus KAPP yang resmi,” tambahnya.
Tenbak menilai pentingnya kesadaran bersama, khususnya di kalangan intelektual, untuk memahami siapa yang sedang memimpin organisasi. “Kesadaran itu harus dimiliki semua pihak. Intelektual harus paham dan menghargai kepemimpinan yang ada,” tambahnya.
Pengurus KAPP Puncak berharap agar pemerintah daerah, para intelektual, serta seluruh masyarakat Puncak memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan yang sah. Dengan begitu, KAPP dapat menjalankan perannya secara maksimal demi kepentingan bersama dan menjaga persatuan di Kabupaten Puncak.
MM