Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

CV. FAJAR MATERIAL BERKAH Mengangkut dan Menjual Material Galian C, Diduga Izin Baru Tahap Pencadangan

Jumat, Agustus 29, 2025, 13:00 WIB Last Updated 2025-08-29T06:00:34Z

PasBar, kompasone.com-- CV. FAJAR MATERIAL BERKAH yang melakukan kegiatan Galian C di kejorangan Air Haji, kecamtan sungai aur, kabupaten pasaman barat, sumtara barat, di duga melakukan penjualan material galian c yang izinnya baru tahap pencadangan dan itupun tahun 2024 di bulan 6, belum ada Izin Pengankutan Penjualan (IPP) tahun 2025.


Hal tersebut di ketahui dari laporan waraga setempat bahwa di kejorongan air haji adanya aktivitas galian C yang di duga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap.


Kamis (28/8/2025) media ini melakukan infestigasi ke lokasi aktivitas galian C dalam bentuk cek dan ricek dari kebenaran informasi yang bersumber dari masyarakat setempat.


Sesuai Informasi yang di himpun media ini, terdapat fakta di lapangan benar adanya aktivitas kegiatan galian C di aliran sungai Batang Air Haji, kecamatan sungai aur.


Di lokasi terlihat 1 unit Excavator merk Hitachi sendang mengambil material. Salah serong yang di konfirmasi terkait galian C berinisil AE yang mengaku Adminn dari galian C itu mengatakan, kita sudah kantongi izin lengkap. Di pasaman barat ini, kita satu satunya mengantongi legalitas izin yang legal" papar AE.


AE juga memaparkan pemilik dari izin galian c yakni, SBO yang juga merupakan mantan anggota DPRD pasaman barat. 


Berdasarkan penjelasan dari AE itu terkait legalitas izin, media ini melakukan pengecekan dengan meng akses lewat aplikasi One Mab. Dari hasil penelusuran, perusahaan CV.FAJAR MATERIAL BERKAH di temukan titik kordinat galian C yang di garabnya, hanya baru tahap pencadangan dan belum tahapan belum tahap (IPP).


Uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara mengatur izin usaha pertambangan (IUP) dan ketentuan-ketentuan operasional.


Kegitan penjualan hanya di izinkan setelah izin operasi (IUP) telah di perboleh dan operasi penambangan telah di lakukan secara legal sesuai peraturan yang berlaku.


Tahap pencadangan adalah tahap awal yang hanya bertujuan untuk menemukan dan memetakan fotensi sumber daya,bukan untuk kegiatan produksi dan penjualan.


PP nomor 96 tahun 2021 mengatur lebih rinci tentang kegitan usaha pertambangan mineral,yang juga mencakup mengenai perizinan.


Melakukan penjualan hasil tambang pada tahap pencadangan adalah ilegal dan dapat di kenakan sanksi pidana dan denda, karna tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi yang di perlukan.


(YLS)

Iklan

iklan

-

iklan