Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Praktik Rentenir Viral, Seorang Janda Teraniaya Resmi Lapor ke Polres Sumenep

Selasa, September 02, 2025, 13:30 WIB Last Updated 2025-09-02T06:30:46Z


Sumenep, Kompasone.com - Seorang janda, Susanti, yang akrab disapa Mbak Santi, telah secara resmi mengajukan laporan ke Polres Sumenep 1/9/2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini ditujukan kepada seseorang berinisial JR, yang diduga telah menuduhnya sebagai pencuri perhiasan.


Menurut Susanti, tuduhan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali, dan bahkan dilontarkan di depan umum. "Bukan sekali ini JR melontarkan kata-kata yang tidak pernah saya lakukan. Kata-kata itu bahkan dilontarkan di depan umum," tegas Susanti.


Lebih lanjut, Susanti juga mengungkapkan bahwa JR sempat menyombongkan diri dengan mengklaim memiliki banyak kenalan polisi dan bahwa hukum tidak akan bisa menyentuhnya. JR bahkan menantang Susanti untuk melapor dengan mengatakan, "Kalau perlu saya antar kalau mau laporkan saya."


Selain melaporkan JR, Susanti berencana melaporkan anak JR yang berinisial KS. Laporan ini terkait dugaan praktik rentenir yang diduga sangat merugikan. Susanti menjelaskan bahwa ia dipaksa membayar bunga pinjaman sebesar Rp600.000 setiap 10 hari, ditambah Rp600.000 per bulan. Jumlah ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat pokok pinjamannya hanya Rp1 juta, tetapi kini telah membengkak hingga belasan juta rupiah.


Praktik ini diduga kuat melanggar hukum, mengingat adanya dugaan pemaksaan dan kerugian finansial yang sangat besar bagi Susanti. Laporan yang diajukan ke Polres Sumenep diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pencemaran nama baik dan praktik rentenir yang merugikan masyarakat.


Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang praktik lintah darat atau rentenir yang mengenakan bunga pinjaman di luar batas kewajaran. Hal ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana penipuan atau pemerasan jika disertai ancaman.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan

-

iklan