Aceh Utara, Kompasone.com - Disanyalir Pj. Geuchik M. katsir S.E dan TPK mengeluarkan surat berita acara serah terima kegiatan sarpras diantara nya dicantumkan pekerjaan geuchik lama yang telah dikerjakan dengan memakai uang pribadi. Sangkelan, Rabu (23/07/2025).
Adapun letak jalan tersebut di Dusun Tgk Dihasan Desa ( Gampong) Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara dengan volume 500 M.
Dari kronologi awal dan sampai berita ini naik tayang, sebab dan patut diduga murni adanya tanpa ada unsur yang mengada- ada oknum Pj. Geuchik yang nama nya M.Katsir Syamsyuddin dan Bendaraha bernama M.Yunus Mustafa beserta TPK, Zulfikar Jafar disanyalir secara terang-terangan telah melanggar regulasi yang ada dan kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Dan dengan unsur kuat diduga mereka secara tegas melanggar regulasi dan aturan pertanggung jawaban dana Desa bahkan sampai berani diduga menggelapkan uang Desa yang hendak dibayarkan kepada mantan Gecuhik Away, Qusyasyi atas pekerjaan yang ia laksanakan sesuai kesepakatan pembayaran awal.
Atas semua kegiatan pekerjaan mantan Geuchik sebelumnya yang termuat dalam surat berita acara kordinasi fasilitasi ter/tgl 21 november 2024 yang diadakan di kantor DPMG aceh utara oleh Muspika Plus kecamatan Banda Baro.
Namun hasilnya nihil dan malah mereka menjarah untuk Kepentingan pribadi secara terang benderang uang pekerjaaan tersebut, yaitu di Jalan Usaha Tani ( JUT)Tgk Dihasan dengan anggaran Rp 31,329,600 telah hilang dalam aroma korupsi serta penggelapan murni oleh sangkaan oknum Pj Geuchik, Bendahara, TPK tersebut.
(Is - Aceh/Tim)