Sumenep, Kompasone.com - Akselerasi disiplin dan akuntabilitas sektor publik di Kabupaten Sumenep dipertanyakan menyusul terkuaknya dugaan kelalaian tugas (maladministrasi) yang dilakukan secara serius oleh dua pengawas pendamping pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (Disdik). Perkara ini mencuat sebagai preseden buruk terhadap integritas birokrasi pendidikan, khususnya di wilayah terluar.
Dua figur pengawas, Saiful Bahri dan Hairil Anam, dilaporkan telah mengabaikan kewajiban pendampingan pembelajaran di setidaknya 16 institusi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kepulauan Sapeken, mencakup 3 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta, sejak Maret 2024.
Durasi ketidakhadiran yang terentang hampir satu tahun ini menimbulkan potensi kerugian substantif terhadap kualitas edukasi dan mekanisme kontrol mutu pendidikan di gugusan kepulauan tersebut.
Temuan krusial ini pertama kali diangkat oleh Rasyid Nadyin, seorang aktivis kawakan pemerhati kebijakan publik. Rasyid menyatakan telah menyampaikan laporan terperinci mengenai kelalaian ini kepada Disdik Kabupaten Sumenep.
Namun, ia menyayangkan minimnya respons atau tindakan korektif dari entitas yang berwenang, bahkan setelah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Fairuz selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan.
"Ini sudah saya sampaikan kepada dua pejabat Disdik, namun tiada tanggapan yang berbanding lurus dengan beratnya persoalan," ujar Rasyid dengan nada tegas pada 21 September 2025. "Seharusnya Fairuz bertindak tegas dalam mengatasi persoalan ini. Oleh sebab itu, Kepala Dinas BKP SDM, Arif Susanto, wajib bertindak secara determinatif."
Lebih jauh, Rasyid menggarisbawahi kegagalan institusional ini dengan mengirimkan temuan tersebut kepada otoritas tertinggi, yakni Prof. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencatatan vital apabila Disdik Sumenep dianggap inkapabel dalam menanggulangi persoalan yang disebutnya sebagai situasi yang carut-marut ini.
"Terus apa gunanya ada Dinas Pendidikan di Sumenep jika kasus separah ini tidak merespons apa yang sudah saya uraikan kepada Disdik," pungkasnya, mempertanyakan fungsi esensial dinas tersebut.
Menanggapi skandal ini, Ketua Komisi IV DPR, Mulyadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Kepala Dinas Pendidikan pada 30 September 2025. "Minggu ini pengawasnya mau dipanggil kata Pak Kadis," ucap Mulyadi. Terkait potensi sanksi, ia menegaskan prinsip akuntabilitas hukum: "Tentunya kalau ada bukti pasti disanksi."
Perkara kelalaian tugas dengan indikasi ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah selama hampir satu tahun secara eksplisit melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran tersebut, yang telah melampaui batas toleransi 28 hari kerja kumulatif dalam satu tahun, secara inheren mengarahkan pada kualifikasi Pelanggaran Disiplin Berat. Regulasi ini secara tegas mengatur sanksi yang paling mungkin dijatuhkan adalah:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun. (Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3).
Selain itu, PP 94/2021 juga mengatur potensi penghentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Situasi ini menuntut prosedur hukum kepegawaian yang imperatif, meliputi pemeriksaan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dan penjatuhan Hukuman Disiplin.
Gagalnya pengawasan ini telah menciptakan defisit kepercayaan publik dan menuntut intervensi hierarkis dari otoritas yang lebih tinggi untuk menjamin tegaknya akuntabilitas profesional dan kewajiban moral dalam sektor edukasi. Ketegasan penegakan hukum disiplin ini menjadi penentu kredibilitas Disdik Sumenep ke depan.
(R. M Hendra)
