Sumenep, Kompasone.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah memutuskan untuk memanggil secara resmi Dinas Pendidikan (Disdik) setempat terkait dugaan kelalaian fungsional yang dilakukan oleh dua pengawas pendidikan.
Langkah ini diambil menyusul laporan yang dilayangkan oleh aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin, mengenai ketidakprofesionalan dua pejabat tersebut di Kepulauan Sapeken. Dugaan ini tidak hanya merusak kredibilitas institusi, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran etika
Dua pengawas pendamping yang menjadi sorotan, Saiful Bahri dan Hairil Anam, diduga kuat tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka yaitu melakukan pendampingan pembelajaran di 16 sekolah SMP sejak Maret 2024. Rinciannya, 3 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta yang seharusnya berada di bawah supervisi mereka.
Rasyid Nadyin menilai kasus ini sebagai indikasi kelalaian serius yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di kepulauan. "Laporan sudah saya serahkan kepada Dinas Pendidikan. Namun sampai hari ini tidak ada tanggapan konkret. Lantas apa gunanya ada Dinas Pendidikan kalau kasus sebesar ini tidak direspons?" tegas Rasyid, Senin (22/9/2025).
Tanggapan minim dari Disdik membuat Rasyid Nadyin melontarkan pernyataan yang lebih tajam. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/9/2025), Rasyid mengungkapkan bahwa Saiful Bahri dan Hairil Anam telah kompak memblokir kontaknya, sebuah tindakan yang ia nilai sebagai bukti nyata ketidaketisan dan upaya menghindari pertanggungjawaban.
"Jika tak mau disoroti jangan makan gaji buta dong," kecamnya. Ia juga menyoroti ironi di mana tunjangan dan hak-hak finansial tidak pernah terhambat, sementara kewajiban tugas dan tanggung jawab justru dilalaikan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, memberikan respons singkat namun tegas. Saat dikonfirmasi media pada Rabu (24/9/2025), ia menyatakan, "Akan saya tindak lanjuti ke Disdik." Pernyataan ini menjadi komitmen awal dari legislatif untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
(R. M Hendra)
