PasBar, kompasone.com--Ngeri..!! Kelompok Tani Ranah Kanaikan Sentosa Jaya dan Pulutan Jaya yang seharusnya berperan penting dalam pengelolaan dana dan optimalisasi program ketahanan pangan di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Justru diduga melakukan hal yang tercela.
Program ketahanan pangan dukungan terhadap program pemerintah untuk menciptakan swasembada pangan dan mengentaskan kemiskinan.
Namun naasnya pihak pengelola ketahanan pangan di nagari muro kiwai menjual ternak sapi itu tanpa koordinasikan dengan pihak nagari untuk keuntungan secara pribadi dan komplotannya.
Pasalnya, 12 ekor sapi dari 18 ekor sudah di jual oleh pihak pengelola yang merupakan ketua dari kelompok pengelola yaknin , WRN, BMI, DNI.
Padahal pengadaan dari 18 sapi tersebut menggunakan Dana Desa anggaran tahun 2024 untuk pembelian sapi sebesar 12 juta/ ekornya.
Di kutip dari laporan warga setempat yang enggan di sebut namanya, Jumat (22/8/2025), mengatakan, adanya program ketahanan pangan di nagari muaro kiawai berupa peternakan sapi sebanyak 18 ekor " unkapnya.
Di katakan, saat ini sejumlah sapi tersebut di jual oleh pihak pengelola tanpa laporan remi kepada pihak nagari atau badan permusyawaratan nagari (BPN) yang bersangkutan " katanya.
Padahal laporan perkembangan pengelolaan sapi untuk ketahanan pangan yang di danai dari dana desa harus di sampaikan tiap bulan kepada wali nagari dan badan permusyawaratan nagari (BPN). Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggung jawaban program ketahanan pangan di tingkat nagari menjadi dasar untuk memantau dan evaluasi lebih lanju" paparnya.
Siswanto mantan Pj Walinagari muaro kiawai, membenarkan adanya program ketahanan pangan waktu ia masih menjabat sebagai Pj wali nagarai sebanyak 18 ekor sapi"sebut siswanto.
" waktu itu program ketahanan pangan masih di kelola dengan baik. Saat ini saya sudah bukan Pj wali nagari lagi tidak tahu lagi bagaimana perkembangan pengelolaanya" ungkap Siswanto.
Di lain hal yang di katakan Ade sekna nagri tersebut pada saat di konfirmasi di kantor nagari setempat, ia juga membenarkan bahwa program ketahan pangan berupa ternak sapi itu ada. Tapi kini saya tidak tahu lagi bagaimana perkembabangannya. Karna pihak pengelola tidak pernah melaporkan perkembangannya ke sini" ujarnya.
Saat di pertanyakan nama pengelola ternak sapi,ia juga mengatan juga tidak tahu, karna pengelolanya berganti ganti" pungkas sekna Ade.
Salah satu dari tiga orang pengelola berinisial WRN saat di tanya media ini terkait penjual sapi, WRN memaparkan, memang semua sapi itu berjumlah 18 ekor, kami pihak pengelola ada tiga orang tentunya kami mengelola 6 ekor / orang.
" namun pada akhirnya masing masing sapi yang kami terima di sepakati agar semua sapi di serahkan kepada pihak ketiga ARA untuk mempeliharanya hingga besar. Pada akhirnya di Idul Adha kemaren entah rekomendasi dari siapa ARA menjual sapai tersebut 12 ekor tanpa di beri tahukan kepada saya.
Karna 6 ekor sapi adalah tanggung jawab saya berhubungan sudah di jual 4 ekor oleh ARA, uang hasil penjualan 4 ekor sapi tanggung jawab saya, saya minta lansung ke ARA yang kini sudah saya belikan ke sapi pengganti yang di jual ARA " imbuh WRN.
Pada intinya, sebanyak 6 ekor sapi yang saya kelola masih ada sekarang meski tak sebesar dengan yang telah di jual ARA, karena uang hasil penjualan ARA yang di berikan pada saya tidak sebesar modal pembelian sapi pada awalnya. Anggaran pengadaan pembelian sapi dulu 12 juta / ekor tentunya harga 4 ekor 48 juta sedangkan uang yang di beri ARA kepada saya kurang dari itu.
Menurut WRN, meskipun sapi gantinya kecil kecil namun sapi masih ada,. ketimbang yang di kelola oleh yang lain berkemungkinan sudah tidak ada lagi" tutup WRN.
Terkait penjualan aset nagari berupa sapi program ketahanan pangan, Insfetorad kabupaten pasaman barat bertanggung jawab dalam pengawasanya dan melakukan pemeriksaan terhadap aset yang bersumber dari dana desa di setiap pemerintahan nagari yang mengelola.
Dan di minta kepada kejaksaan negeri pasaman barat untu menindak lanjuti dugaan hilangnya dan tidak ada lagi aset desa seperti sapi dari dana desa agar dapat di berikan sanksi pidana jika terbukti adanya unsur korupsi atau penyalah gunaan kewenangan.
(Yls)