Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Korban Keracunan Resmi Laporkan Penjual Pentol Goreng, Ancaman Pidana Menghantui

Rabu, Agustus 27, 2025, 17:04 WIB Last Updated 2025-08-27T10:04:25Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen memasuki babak krusial. Seorang jurnalis, R.M. Hendra, melalui kuasa hukumnya, secara resmi telah melaporkan penjual pentol goreng berinisial Suro ke Polres Sumenep pada Rabu, 27 Agustus. Laporan ini diajukan menyusul dugaan keracunan akut yang dialami Hendra setelah mengonsumsi dagangan Suro.


Didampingi oleh 3 anak buah pengacara  alam Goib yang dikenal sebagai Bang Black dari Kantor Hukum Al-Fath Law Firm, Hendra mengklaim mengalami gejala berat seperti mual, pusing, dan muntah hebat yang diduga kuat berasal dari pentol goreng yang tidak memenuhi standar higienis dan menggunakan bahan baku di bawah kualitas.


"Ini adalah kasus langka yang menunjukkan kelalaian serius oleh pedagang yang tidak memperhatikan kualitas bahan yang dapat membahayakan konsumen," ujar Bang Black, menekankan pentingnya kasus ini dalam konteks perlindungan hak-hak konsumen.


Bang Black menegaskan bahwa timnya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan memadai untuk menjerat terlapor. "Kami telah memiliki hasil uji laboratorium makanan dan keterangan saksi-saksi. Dengan dua alat bukti yang cukup, unsur pidana sudah terpenuhi," tegasnya.


Laporan ini didasarkan pada Pasal 8 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal ini dengan tegas melarang pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.


"Hak konsumen atas keamanan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku usaha lain agar lebih bertanggung jawab," tutup Bang Black, mengakhiri pernyataan yang penuh ketegasan hukum.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan

-

iklan