Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelajar Asal Yahukimo Ditahan Tanpa Bukti Kuat, Keluarga Minta Advokasi Hukum

Kamis, Agustus 28, 2025, 15:49 WIB Last Updated 2025-08-28T08:50:27Z

 


Dekai-Yahukimo, kompasone.com– Seorang pelajar asal Kabupaten Yahukimo, Ivan Kabak (18), hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Polresta Dekai Yahukimo sejak ditangkap pada 5 Mei 2025 lalu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang ibu warga non-OAP (Orang Asli Papua) yang mengaku terjatuh ke dalam parit bersama anaknya, karena panik saat melihat sekelompok pemuda keluar dari kebun di pinggir jalan besar di Kali Wo, Distrik Dekai, pada 3 Mei 2025.


Ivan yang saat itu merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya, turut terekam oleh warga lain dan intelijen yang berada di sekitar lokasi. Dua hari kemudian, ia ditangkap aparat kepolisian saat hendak pulang ke rumah setelah pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).


Dalam proses penahanan, Ivan kemudian dikaitkan dengan sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayah Yahukimo, termasuk dugaan pembunuhan terhadap tenaga medis dan guru di Distrik Angguruk, serta pembunuhan penambang emas ilegal di wilayah Korowai. Namun hingga lebih dari 100 hari setelah penangkapannya, aparat belum dapat menunjukkan bukti kuat keterlibatan Ivan dalam kasus-kasus tersebut.


Menurut keterangan keluarga, pihak kepolisian menyatakan bahwa Ivan akan dibebaskan apabila empat temannya yang diduga melempar batu ke arah ibu dan anak yang jatuh ke got turut diserahkan. Polisi diduga menjadikan Ivan sebagai “jaminan” agar pelaku lainnya ditangkap. Padahal, menurut saksi di lokasi, ibu dan anak tersebut jatuh sendiri karena panik, bukan karena dilempar batu.


“Kami sudah datang ke polisi dan menawarkan untuk membantu biaya pengobatan korban, karena ingin Ivan dibebaskan. Tapi mereka tetap menolak dan meminta kami serahkan teman-temannya. Ini tidak adil,” ujar salah satu perwakilan keluarga, Stracky, kepada wartawan, Kamis (28/8).


Ibu korban yang sempat dirawat di RSUD Yahukimo kini telah pulang dan dalam kondisi membaik. Sementara itu, Ivan masih ditahan dan bahkan telah dipindahkan ke Rutan Polresta Wamena untuk proses pemeriksaan lanjutan, meskipun hingga kini belum ada bukti konkret yang memberatkannya.


Telepon genggam milik Ivan juga telah dikirim ke Jayapura untuk dianalisis, namun belum ditemukan adanya komunikasi atau bukti digital yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aksi kriminal.


Parahnya, sejak awal penahanan hingga saat ini, Ivan belum mendapat pendampingan hukum. Hal ini melanggar hak-haknya sebagai warga negara dan pelajar, serta bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.


Keluarga Ivan Kabak kini memohon dukungan dan advokasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komnas HAM, dan organisasi masyarakat sipil lainnya agar kasus ini segera ditangani secara adil.


"Anak ini tidak bersalah. Kalau memang ada bukti, silakan buktikan di pengadilan. Tapi jangan tahan seseorang hanya untuk menekan orang lain,” tegas Stracky.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum dan HAM terhadap warga sipil, khususnya pelajar dan anak muda Papua yang sering kali dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang kuat.


Red

Iklan

iklan

-

iklan