Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Audit Mendesak! Proyek Paving di Raas Terindikasi Cacat Hukum, Prasasti Proyek Berpotensi Jadi Kunci Pelanggaran Pidana

Selasa, September 02, 2025, 11:54 WIB Last Updated 2025-09-02T04:55:24Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Tepat di Dusun Noko, Desa Katopak, sebuah proyek pavingisasi yang didanai Dana Desa (DD) senilai Rp 167.440.000 menjadi sorotan tajam. Proyek dengan volume 200x3 meter ini terungkap memiliki cacat fundamental yang berpotensi melanggar hukum.


Menurut pantauan ketat media kompasone.com, proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan Desa (TPPD) ini menunjukkan anomali prosedural yang serius. Prasasti proyek, yang seharusnya menjadi dokumen publik utama, tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan.


Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan maladministrasi terstruktur yang secara langsung mengancam prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.


Ketidakjelasan ini diperparah dengan keterangan warga yang menyebut pengerjaan proyek dilakukan pada tahun 2025, sebuah informasi yang seharusnya sudah tertuang jelas di prasasti. Kesenjangan data ini memicu dugaan kuat adanya upaya pengaburan informasi yang patut diinvestigasi lebih lanjut.


Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan, menegaskan bahwa prasasti adalah instrumen hukum yang berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Keterangan proyek di dalam prasasti seharusnya ditulis jelas, tanpa memberikan pertanyaan lagi bagi masyarakat," tegasnya. Lebih lanjut, ia menuntut peran aktif dari pihak Kecamatan Raas.


Menurut Nadyin, pihak kecamatan harus segera turun ke lapangan untuk memastikan dan mengevaluasi bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang telah ditetapkan oleh pendamping atau teknis desa setempat.


Kegagalan pihak terkait dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan membuka pintu bagi dugaan tindak pidana korupsi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, para pelaku dapat dituntut atas pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan