Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan Ustadz SN di PN Sumenep, Integritas Hukum Diuji

Kamis, Juli 03, 2025, 22:04 WIB Last Updated 2025-07-03T15:04:34Z

 

Sumenep, Kompasone.com – Tirai keadilan mulai tersingkap dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Ustadz SN di Pulau Kangean. Hari ini, Kamis, 3 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep resmi menggelar sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Smp. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eko Pratama, S.H., ini telah terdaftar sejak 12 Juni 2025, menandai babak krusial dalam pencarian kebenaran dan keadilan.


Agenda perdana sidang praperadilan hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Ruang sidang menjadi saksi bisu dari argumen hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Ustadz SN, Injid, seorang pengacara dari Situbondo. Sementara itu, pihak termohon, yaitu penyidik Polres Sumenep, dijadwalkan akan menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan yang akan digelar esok hari, Jumat, 4 Juli 2025. Proses ini menjadi sorotan tajam, mengingat dinamika hukum yang kerap terjadi dalam tahapan praperadilan.


Kasus ini tak luput dari pengawasan ketat Komunitas Warga Kepulauan (KWK). Sekretaris KWK, Suudin, dengan lugas menyatakan komitmen pihaknya untuk mengawal setiap jengkal proses hukum. "Kami dari KWK memantau proses hukum ini secara serius. Jangan ada permainan dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut keadilan bagi korban di pulau kami," ujarnya dengan nada tegas, mengisyaratkan kekhawatiran akan adanya intervensi atau penyimpangan dalam proses hukum.


KWK secara eksplisit menilai bahwa kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, terutama bagi hakim yang dipercaya menangani perkara krusial ini. Publik menanti, apakah prinsip keadilan substansial akan benar-benar tegak di tengah kompleksitas prosedural praperadilan ini.


Meskipun jalannya sidang berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagaimana pantauan media, esensi dari kasus ini jauh dari kata sederhana. Tuduhan pencabulan, terlebih yang melibatkan seorang tokoh agama, membawa beban moral dan sosial yang tidak ringan. Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana komitmen penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan imparsial, tanpa intervensi eksternal yang dapat mencederai marwah peradilan.


Akankah praperadilan ini menjadi gerbang menuju keadilan sejati, ataukah hanya sekadar ritual hukum yang berujung pada kebingungan publik? Hanya waktu dan integritas aparat penegak hukum yang akan menjawabnya.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan